Banyak keluarga di Indonesia memiliki tanah warisan yang belum dibagi secara resmi. Tanah ini sering kali masih atas nama pewaris (orang tua atau kakek-nenek) dan belum dialihkan ke ahli waris. Kondisi ini bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama jika salah satu pihak ingin menjual, membangun, atau menggunakan tanah tersebut sebagai jaminan. Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah warisan yang belum dibagi agar sah secara hukum?
1. Menentukan Ahli Waris yang Sah
Langkah pertama adalah memastikan siapa saja ahli waris yang berhak. Penentuan ini dilakukan berdasarkan hukum waris yang berlaku, bisa berdasarkan KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam, atau adat setempat. Untuk membuktikannya, ahli waris perlu membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di notaris, lurah, atau pengadilan, tergantung status hukum pewaris dan ahli warisnya.
2. Melakukan Balik Nama Sertifikat
Setelah SKW selesai, ahli waris wajib mengajukan balik nama sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen yang diperlukan antara lain:
-
Sertifikat asli tanah atas nama pewaris.
-
Surat Keterangan Waris.
-
Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris.
-
Akta kematian pewaris.
-
Surat pernyataan pembagian atau kesepakatan bersama ahli waris.
Proses balik nama ini biasanya memakan waktu sekitar 1–3 bulan tergantung kelengkapan berkas.
3. Pembagian atau Pemecahan Tanah
Jika semua ahli waris sepakat untuk membagi tanah, maka dapat dilakukan pemecahan sertifikat sesuai luas dan kesepakatan masing-masing. Namun, apabila tanah tetap dimiliki bersama, maka sertifikat dapat tetap atas nama bersama para ahli waris, tetapi dengan perjanjian tertulis mengenai pengelolaannya.
4. Potensi Masalah yang Sering Terjadi
Masalah umum yang sering muncul adalah perbedaan pendapat antar ahli waris atau tanah yang belum bersertifikat. Dalam situasi seperti ini, sebaiknya dilakukan mediasi hukum dengan bantuan notaris atau konsultan hukum pertanahan agar pembagian berjalan adil dan sah secara hukum.
Mengurus sertifikat tanah warisan yang belum dibagi memerlukan kerja sama dan kesepakatan antar ahli waris. Dengan dokumen yang lengkap dan proses resmi di BPN, tanah warisan akan memiliki kepastian hukum dan terhindar dari sengketa di masa depan. Bila menghadapi kendala hukum, konsultasikan ke JF Law Firm untuk mendapatkan pendampingan profesional dalam penyelesaian waris dan sertifikasi tanah. Konsultasikan kebutuhan hukummu sekarang! Cukup dengan Rp20.000 untuk konsultasi awal hingga layanan selesai diurus dengan tuntas. Hubungi kami melalui Legal Consulting – Jasa Pengurusan izin Usaha, Dokumen Hukum