Permohonan Isbat Nikah

Share :

Permohonan Isbat Nikah

 

 

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyebutkan bahwa permohonan isbat nikah atau pengesahan perkawinan pada tahun 2022 di seluruh Indonesia berjumlah 7.911 perkara.

Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang menikah tanpa memiliki Buku Nikah atau pernikahannya tidak tercatat (siri), karena pernikahannya tidak dilakukan atau dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama). Padahal, Buku Nikah merupakan dokumen yang sangat penting sebagai salah satu syarat administrasi dokumen penting, seperti Akta Kelahiran anak, Surat Keterangan Ahli Waris, dan lain sebagainya, tentu tanpa Buku Nikah dokumen-dokumen tersebut tidak akan diterbitkan sesuai yang diharapkan. Seperti kasus yang terjadi pada klien kami yang telah menikah namun tidak memiliki buku nikah dan telah dikaruniai 2 orang anak, namun dalam akta kelahiran 2 anak mereka terdapat catatan “yang lahir dari perkawinan yang belum tercatat”.

Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Menyatakan bahwa setiap perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agama kedua mempelai adalah sah di mata hukum Indonesia. Oleh karena itu, terdapat layanan Isbat Nikah atau pengesahan Perkawinan pada Pengadilan Agama untuk perkawinan yang telah dilaksanakan secara agama namun belum tercatat oleh KUA.

Sedangkan untuk syarat dokumen untuk mengajukan isbat nikah atau pengesahan perkawinan adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan isbat nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama di mana pemohon berdomisili dan ditandatangani oleh suami-istri;
  2. Surat Keterangan belum pernah menikah yang dikeluarkan oleh KUA setempat;
  3. Copy KTP suami dan istri;
  4. Copy Kartu Keluarga;

Selain syarat dokumen di atas, juga terdapat syarat dua orang saksi yang akan memberikan keterangan bagaimana pernikahan tersebut dilaksanakan. Dari keternagan dua saksi ini, Majelis Hakim akan menilai apakah proses pernikahan yang telah dilaksanakan benar-benar sesuai dengan syariat Islam.

Apabila telah sesuai dengan syariat Islam, maka permohonan isbat nikah akan dikabulkan, namun apabila sebaliknya, maka permohonan ditolak. Apabila, anda mengalami kesulitan untuk mengurus permohonan isbat nikah, silahkan menghubungi kontak persona kami dibawah ini untuk berkonsultasi.

WhatsApp : +62 823 3462 4140

Instagram : jflawfirm_id

Facebook : JF Law Firm

Leave Your Comment

Category

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.