Proses Adopsi Anak Angkat
Setelah menikah, pasangan suami istri pasti mendambakan hadirnya buah hati. Namun, apabila harapan memiliki anak masih belum dapat terwujudkan, ada beberapa cara yang dapat ditempuh salah satu cara yang dapat ditempuh yaitu dengan adopsi atau pengangkatan anak. Proses mengurus penetapan anak angkat dapat dilakukan selama pasangan suami istri mampu menyayangi dan merawat anak adopsi tersebut dengan baik.
Proses adopsi atau pengangkatan anak wajib dilakukan secara legal melalui penetapan pengadilan. Adopsi atau pengangkatan anak secara legal dilakukan supaya menjamin hak anak adopsi maupun hak orang tua angkat. Selain itu, proses adopsi secara legal juga memberikan kepastian hukum bagi anak adopsi dan orang tua angkat agar tidak muncul sebagai masalah di kemudian hari. Lalu, bagaimana proses adopsi atau pengangkatan anak yang legal/sah menurut hukum di Indonesia?
Syarat yang harus dipenuhi untuk mengadopsi anak:
Sebelum mengadopsi anak, anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Sehat Jasmani Dan Rohani.
- Berumur minimal 30 Tahun dan maksimal 55 Tahun;
- Memeluk keyakinan yang sama dengan Calon Anak Angkat;
- Berkelakuan Baik Dan Tidak Pernah Dihukum Karena Melakukan Tindak Kejahatan;
- Berstatus Menikah Paling Singkat 5 Tahun;
- Bukan Pasangan Sejenis;
- Tidak Atau Belum Mempunyai Anak Atau Hanya Memiliki Satu Orang Anak;
- Dalam Keadaan Mampu Ekonomi Dan Sosial;
- Memperoleh Persetujuan Anak Dan Izin Tertulis Orang Tua Atau Wali Anak;
- Membuat Pernyataan Tertulis Bahwa Pengangkatan Anak Adalah Demi Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Kesejahteraan Dan Perlindungan Anak;
- Adanya Laporan Sosial Dari Pekerja Sosial Setempat;
- Telah Mengasuh Calon Anak Angkat Paling Singkat 6 Bulan, Sejak Izin Pengasuhan Diberikan; Dan
- Memperoleh Izin Menteri Dan/Atau Kepala Instansi Sosial.
Syarat Calon Anak Angkat:
- Belum berusia 18 tahun:
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
- Memerlukan perlindungan khusus.
Usia anak angkat meliputi:
- Anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
- Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
- Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Setelah memenuhi syarat tersebut, anda dapat mendaftar permohonan anak angkat di Pengadilan Agama dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Surat Permohonan akan pengangkatan anak
- Fotokopi KTP kedua orang tua anak kandung, bermaterai.
- Fotokopi KTP Pemohon I dan Pemohon II, bermaterai
- Fotokopi Buku Nikah Orang Tua anak, bermaterai
- Fotokopi Buku Nikah Pemohon I dan Pemohon II, bermaterai
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak, bermaterai
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
- Surat Keterangan/Pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus pengangkatan anak
- Membayar panjar biaya perkara
Prosedur pengangkatan anak yang harus dilakukan setelah melengkapi persyaratan diatas yaitu:
- Petugas dari Dinas Sosial akan melakukan kunjungan ke rumah pemohon dan memeriksa kondisi ekonomi dan sosial keluarga Calon Orang Tua Angkat.
- Jika dinilai layak, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat ijin pengasuhan sementara dan dilakukan pengawasan serta bimbingan selama waktu pengasuhan tersebut.
- Persidangan dengan menghadirkan minimal 2 saksi.
- Penetapan keputusan apakah permohonan disetujui atau ditolak
- Orangtua angkat perlu melaporkan dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan tersebut ke Kementerian Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota.
Untuk calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat ijin tertulis dari Menteri Sosial yang menyatakan yayasan tersebut telah diijinkan di bidang kegiatan pengangkatan anak.
Apabila anda membutuhkan jasa pengangkatan anak atau memiliki masalah dalam pengangkatan anak, hubungi kami melalui:
WhatsApp : 0821-4079-2037
Instagram : jflawfirm_id
Facebook : JF Law Firm