Resiko Penggunaan Materai Bekas Dapat Dipidana

Share :

Resiko Penggunaan Materai Bekas Dapat Dipidana

 

Definisi materai bekas tidak dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan. Namun merujuk pada ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai mengatakan bahwa materai bekas adalah materai yang telah berisi tanda tangan, ciri, atau tanda lainnya yang menunjukkan bahwa materai telah digunakan seperti pencantuman tanggal pada materai. Materai menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai  adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen (Bea Materai).

1. Objek Bea Materai

Objek yang wajib dibubuhkan materai atau dikenakan bea materai berdasarkan Pasal 3 ayat (1) & ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai diantaranya:

  1. Dokumen yang menerangkan kejadian yang bersifat perdata seperti surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, akta notaris/PPAT, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, dan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Jenis dokumen sebagaimana disebut di atas hanya wajib dikenakan 1 (satu) kali bea materai untuk setiap dokumen.

2. Ketentuan Pidana Penggunaan Materai Bekas

Merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, yang mengatakan bahwa “setiap orang yang menghilangkan tanda pada materai seperti goresan tanda tangan atau tanda lainnya yang menunjukkan materai telah terpakai dengan maksud untuk menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, memakai, atau meminta orang lain memakainya seolah-olah materai tersebut belum pernah dipakai dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

  1. Akibat penggunaan materai bekas
  2. kerugian negara karena bea materai merupakan salah satu sumber pendapatan negara melalui pajak.
  3. Tidak sahnya dokumen sebagai alat bukti di pengadilan.

Apabila Anda membutuhkan bantuan dalam Pengurusan Legal Dokumen secara mudah, cepat, dan aman,  Yuris.id  dapat membantu untuk mengurus segala dokumen yang dibutuhkan. Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungi kami melalui kontak dibawah ini untuk pelayanan yang cepat dan tepat.

Kontak Kami :

Instagram : jflawfirm_id / jfyuris_id

WhatsApp :0823-3303-3701

TikTok : Jflawfirm

Leave Your Comment

Category

Tags

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.