Bagaimana Cara Mengurus Pemecahan Sertifikat Tanah? Berikut Penjelasannya!

Pemecahan sertifikat tanah sering dilakukan oleh pemilik tanah yang ingin membagi bidang tanahnya menjadi beberapa bagian. Proses ini umumnya dibutuhkan ketika tanah hendak dijual sebagian, dibagikan kepada ahli waris, atau dipakai untuk pembangunan perumahan. Karena menyangkut hak kepemilikan, pemecahan sertifikat harus dilakukan secara resmi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar sah menurut hukum.

Apa Itu Pemecahan Sertifikat Tanah?

Pemecahan sertifikat tanah adalah proses administratif untuk memisahkan satu sertifikat tanah induk menjadi beberapa sertifikat baru. Misalnya, jika seseorang memiliki sebidang tanah 2.000 m², maka tanah tersebut bisa dipecah menjadi empat sertifikat masing-masing 500 m². Setiap sertifikat baru akan berdiri sendiri dan memiliki kekuatan hukum yang sama seperti sertifikat induk.

Syarat Mengurus Pemecahan Sertifikat

Agar permohonan pemecahan tanah diterima, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Sertifikat tanah asli yang akan dipecah.

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah.

  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.

  • Surat permohonan pemecahan tanah.

  • Surat ukur atau gambar situasi tanah dari BPN.

  • Jika tanah warisan, sertakan akta waris atau surat keterangan ahli waris.

Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah
  1. Ajukan Permohonan ke BPN – Pemohon mendatangi kantor BPN setempat dengan membawa dokumen persyaratan.

  2. Pengukuran Tanah oleh Petugas BPN – Petugas akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran sesuai bidang yang diminta.

  3. Pembuatan Peta Bidang – Dari hasil pengukuran, dibuat peta bidang baru yang menunjukkan pemisahan tanah.

  4. Penerbitan Sertifikat Baru – Setelah data diverifikasi, BPN akan menerbitkan sertifikat baru untuk setiap bidang yang dipecah, sementara sertifikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi.

Biaya dan Waktu

Besaran biaya pemecahan sertifikat tanah ditentukan berdasarkan luas bidang tanah dan lokasi, mengacu pada PP No. 128 Tahun 2015 tentang PNBP BPN. Secara umum, biaya dihitung dari luas tanah per meter persegi dengan tarif tertentu. Waktu penyelesaian biasanya berkisar antara 2–3 bulan, tergantung kelengkapan berkas dan antrean di kantor BPN.

Jadi, pada dasarnya pemecahan sertifikat tanah sangat penting untuk memastikan kepemilikan setiap bidang jelas dan sah di mata hukum. Dengan sertifikat baru, risiko sengketa kepemilikan dapat dihindari, baik dalam transaksi jual beli maupun pembagian warisan. Untuk mempermudah proses, Anda bisa meminta bantuan notaris atau konsultan pertanahan profesional seperti Yuris.co.id yang berpengalaman dalam mengurus sertifikat tanah. Kunjungi sosial media kami di @jfyuris_id @jflawfirm untuk konsultasi gratis!

Share :

Leave Your Comment

Tags

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.