Bisakah Nama Merek Sama Dengan Nama PT?
Bisakah Nama Merek Sama Dengan Nama PT? Memilih nama untuk Perseroan Terbatas merupakan hal yang sangat penting dan wajib untuk diperhatikan. Tidak sedikit pula orang yang mengaitkan nama Perseroan Terbatasnya dengan nama merek produksinya.
Pertanyaannya, bolehkah nama Perseroan Terbatas sama dengan Nama Merek ?
Sebelumnya, kami ingin menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas (“PT”) merupakan badan hukum sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa PT yang Anda maksud adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
Kemudian mengenai Merek, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU 20/2016”). Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Sedangkan Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
1. Pengaturan Perseroan Terbatas
(1) Perseroan tidak boleh memakai nama yang:
- telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain.
- bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
- sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
- tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri.
- terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
- mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
(2) Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”.
(3) Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan “Tbk”.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya terkait dengan penamaan Merek diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 20 menyatakan, Merek tidak dapat didaftarkan apabila :
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
- memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
- tidak memiliki daya pembeda dan/atau
- merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
2. Pengaturan Merek
Selain itu, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) jo. (2) merek juga akan ditolak apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan :
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Indikasi Geografis terdaftar.
Dapat disimpulkan bahwa tidak ada ketentuan yang melarang/memastikan bhawa merek akan ditolak apabila terdapat kesamaan antara nama Perseroan Terbatas dan nama Merek. Kesamaan nama ini akan menyebabkan penolakan merek apabila nama yang digunakan adalah nama badan Hukum milik orang lain.
Apabila anda butuh bantuan dalam pendirian Perseroan Terbatas secara mudah, cepat, dan aman, Yuris.id dapat membantu untuk mengurus segala dokumen yang dibutuhkan. Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa hubungi kami melalui kontak dibawah ini untuk pelayanan yang cepat dan tepat.
Kontak Kami :
Instagram : jflawfirm_id / jfyuris_id
WhatsApp : 0821-4079-2037
TikTok : Jflawfirm