BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah: Wajib Tahu Sebelum Balik Nama!

Ketika melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan, banyak orang hanya fokus pada harga dan dokumen. Padahal, ada dua jenis pajak penting yang wajib dipahami sebelum proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yaitu BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) Penjual. Keduanya merupakan syarat utama agar akta jual beli dapat didaftarkan secara resmi.

Apa Itu BPHTB?

BPHTB adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli sebagai syarat perolehan hak atas tanah atau bangunan. Besarnya BPHTB dihitung berdasarkan 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Contoh perhitungan sederhana: Jika harga tanah Rp500 juta dan NPOPTKP di daerah tersebut Rp60 juta, maka BPHTB = 5% × (Rp500 juta – Rp60 juta) = Rp22 juta.

Apa Itu PPh?

PPh dalam transaksi tanah adalah pajak penghasilan yang dibebankan kepada penjual. Besarnya PPh umumnya 2,5% dari nilai transaksi atau harga jual yang tercantum dalam akta jual beli. PPh wajib dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kenapa Pajak Ini Wajib Dibayar?

Tanpa bukti pembayaran BPHTB dan PPh, PPAT tidak dapat melanjutkan pembuatan akta jual beli. Begitu juga BPN tidak akan memproses balik nama sertifikat. Dengan kata lain, kedua pajak ini adalah pintu masuk legalitas transaksi properti.

Tips Mengurus BPHTB dan PPh
  1. Cek NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di daerah Anda sebagai acuan perhitungan.

  2. Bayar melalui bank persepsi atau sistem online pajak daerah.

  3. Simpan bukti pembayaran untuk dilampirkan ke PPAT dan BPN.

  4. Konsultasi dengan notaris atau konsultan pajak agar perhitungan tepat dan tidak merugikan.

BPHTB dan PPh adalah kewajiban pajak yang tidak bisa dihindari dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan. Pembeli wajib menanggung BPHTB, sementara penjual menanggung PPh. Memahami aturan ini akan memperlancar proses balik nama sertifikat dan memastikan transaksi sah secara hukum. Untuk meminimalisir risiko, sebaiknya lakukan perhitungan pajak bersama notaris atau konsultan hukum pertanahan seperti JF Law Firm. Konsultasikan kebutuhan hukummu sekarang! Cukup dengan Rp20.000 untuk konsultasi awal hingga layanan selesai diurus dengan tuntas. Hubungi kami melalui Legal Consulting – Jasa Pengurusan izin Usaha, Dokumen Hukum

Share :

Leave Your Comment

Tags

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.