Cara Mengajukan Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama (PA)

Meningkatnya angka perceraian saat ini terbilang hal yang lumrah. Banyak hal – hal yang melatar belakangi perceraian, salah satunya disebabkan oleh faktor ekonomi, prinsip, serta tidak adanya kecocokan yang terjalin kembali dalam pasangan suami istri. Khususnya bagi pasangan muslim, yang apabila mengajukan perceraian harus diselesaikan di pengadilan agama. Yuk simak ! Berikut Cara Mengajukan Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama (PA) bagi pasangan suami istri yang beragama islam :

- Pertama, Mencari Informasi Mengenai Pengajuan Gugatan Cerai
- Keduan, Melengkapi Dokumen Penting dan Mempersiapkan Saksi
- Ketiga, Datang Langsung ke Pengadilan atau Diwakilkan oleh Kuasa Hukum
- Keempat, Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan
- Kelima, Membayar Biaya Panjar Perkara
- Keenam, Pemerolehan Nomor Perkara
- Ketujuh, Menunggu Datangnya Hari Sidang
- Kedelapan atau yang terakhir, Menghadiri Sidang Gugatan Cerai
Nah, Diatas merupakan 8 Panduan Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama (PA) Bagi Pasangan Suami Istri yang beragama muslim, yang bisa dijadikan oleh Sobat JF sebagai bahan referensi. Jikalau memang sudah mantap untuk memutuskan dan memilih mengakhiri bahtera Rumah Tangga, maka Sobat JF harus menyediakan dokumen yang diperlukan serta bukti yang valid, agar nantinya gugatan cerai tersebut bisa dikabulkan oleh Pengadilan Agama Setempat. Karena, Kerja sama antara penggugat dan tergugat menjadikan persidangan perkara kasus perceraian ini berjalan dengan lancar.
Nah, Jika Sobat JF mengalami kesulitan ketika ingin Mengajukan Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama (PA) Sobat JF bisa Segera Hubungi kami dialamat yang tertera dibawah ini yaa. #Salam Justicia.
Whatsapp : 0823 3462 4140
Instagram : @jflawfirm_id
Facebook : Firma Hukum JF
(Cr By AN JF Lawfirm)