Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang

Share :

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang

 

Sertifikat tanah hilang adalah hal yang sangat merepotkan bagi pemilik tanah atau rumah. Karena, untuk menduplikat sertifikat tanah atau menerbitkan sertifikat tanah tersebut cukup menguras tenaga dan waktu yang lama. Berikut kami jelaskan tata cara mengurus sertifikat tanah yang hilang:

  • Membuat surat pengantar dari kelurahan atau desa

Langkah pertama yang Anda lakukan adalah dengan membuat surat pengantar dari RT dan RW yang kemudian Anda teruskan ke kelurahan atau desa untuk dibuatkan surat pengantar. Surat pengantar yang dibuat oleh kelurahan atau desa ini digunakan untuk membuat Laporan Kehilangan di Polres. Namun, sebelum surat pengantar ini Anda gunakan untuk membuat laporan kehilangan di Polres, alangkah baiknya jika Anda fotokopi dan legalisir surat pengantar ini terlebih dahulu, karena terkadang pihak BPN meminta asli atau legalisir dari surat pengantar ini ikut dilampirkan.

Setelah itu Anda datang menuju BPN untuk mengambil formulir permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat pengganti, selanjutnya membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebagai syarat untuk membuat laporan kehilangan di Polres setempat.

Kemudian Anda menuju Polres wilayah di mana sertifikat Anda hilang, contoh: Anda adalah warga Sidoarjo yang memiliki sertifikat tanah di malang, namun kehilangan sertifikat tanah malang tersebut saat Anda berada di Surabaya, maka Laporan Kehilangan dibuat di Polrestabes Surabaya. Pada saat di Polres, Anda akan dimintai keterangan terkait bagaimana Anda bisa kehilangan sertifikat tanah tersebut. Selanjutnya pihak Polres akan mengeluarkan Surat Penerimaan Laporan Kehilangan.

  • Datang ke BPN untuk menyerahkan formulir permohonan

Selanjutnya, Anda datang menuju BPN untuk menyerahkan formulir yang telah Anda isi dengan dilampiri berkas persyaratan yang dibutuhkan, seperti: KTP dan KSK pemohon, SPPT PBB tahun terakhir, Copy Sertifikat (bila ada), SKPT, Surat Penerimaan Laporan Kehilangan.

  • Melakukan pengukuran ulang

Kemudian BPN akan melakukan pengukuran ulang bidang tanah yang Anda miliki. Hasil dari proses pengukuran ulang ini adalah Peta Bidang Tanah. Perlu diingat, sebelum proses pengukuran ulang ini, Anda wajib memasang patok tanda batas tanah pada sudut batas tanah Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Pengumuman kehilangan sertifikat di koran

Untuk melakukan pengumuman kehilangan sertifikat di koran harus ada surat pengantar dari BPN. Oleh karena itu, Anda harus meminta surat pengantar ini dari BPN untuk melakukan pengumuman kehilangan sertifikat di koran. Kemudian pengumuman ini dilaksanakan selama 30 hari.

  • Pengambilan sumpah

Pengambilan sumpah ini dilakukan di kantor BPN yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah.

  • Penerbitan Sertifikat Pengganti

Setelah semua alur di atas sudah terpenuhi dan telah dilaksanakan, maka selanjutnya BPN akan mengeluarkan Sertifikat Pengganti.

Apabila, anda mengalami kesulitan untuk mengurus permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena hilang, silakan menghubungi kontak persona kami dibawah ini untuk berkonsultasi.

WhatsApp : +62 823 3462 4140

Instagram : jflawfirm_id

Facebook : JF Law Firm

Leave Your Comment

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.