Cara Mudah Membuat APHB
Apa itu Akta Pembagian Hak Bersama atau APHB? Akta Pembagian Hak Bersama atau yang lebih dikenal dengan singkatan APHB adalah sebuah akta yang digunakan sebagai pembuktian kesepakatan antara pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Arti dari hak bersama tersebut mengacu pada perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemegang. Disini kita akan membahas cara mudah membuat APHB.
Tujuan dan Manfaat Pembuatan APHB
Pembuatan APHB tentunya memiliki tujuan serta manfaat tersendiri. APHB memiliki tujuan untuk membagi atau mengubah status kepemilikan dari hak bersama menjadi hak individu atas objek waris tersebut. Hal ini berfungsi untuk membagi hak pada pewarisan secara jelas dan legal. Dengan adanya APHB bisa membantu memastikan kepemilikan hak waris secara sah apabila ada salah satu ahli waris mengajukan gugatan atas pembagian hak tersebut
Syarat membuat APHB dengan mudah
Dalam pembuatan APHB, pemohon atau ahli waris wajib melengkapi dokumen dibawah ini sebagai persyaratan dalam pembuatan APHB:
- Sertifikat
- Fotokopi KTP para ahli waris
- Fotokopi KK para ahli waris
- Akta kematian pewaris
- Surat Keterangan Ahli Waris atau Putusan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama
- SPPT PBB tanah
- Surat-surat lainnya sesuai kebutuhan, seperti: Putusan Perwalian dari pengadilan agama atau pengadilan negeri apabila Ahli Waris masih di bawah umur
Proses Mudah Membuat APHB
Setelah pemohon atau ahli waris melengkapi dokumen persyaratan diatas, pemohon atau ahli waris dapat mengunjungi Notaris-PPAT beserta membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan APHB. Lalu setelah Notaris-PPAT mengecek dan memverifikasi berkas yang diserahkan telah lengkap, Notaris-PPAT akan membuatkan dan menerbitkan Akta Pembagian Hak Bersama dalam jangka waktu 5 hari kerja.
Begitulah cara mudah dalam pembuatan APHB. Apabila anda mengalami kesulitan dan butuh bantuan dalam pembuatan APHB, silahkan hubungi kami melalui website yuris.id atau kontak dibawah ini untuk berkonsultasi.
WhatsApp : +62 823 3462 4140
Instagram : jflawfirm_id
Facebook : JF Law Firm