Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
PPJB atau yang biasa dikenal dengan istilah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, merupakan salah satu bentuk hukum yang terdapat di Indoensia. Tentunya PPJB ini biasa di temukan ketika Anda hendak melakukan transaksi jual beli properti maupun tanah. Disini kita akan memfokuskan pembahan tentang Kekuatan Hukum PPJB.
Khususnya Jika Anda sebagai seorang calon pembeli, maka wajib untuk Anda Menegtahui Asal – usul barang yang hendak anda beli seperti siapa pemilik dari properti atau tanah tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah yang akan timbul dikemudian hari.
Sedikit Ulasan Mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Pertama, Kita membahas terlebih dahulu mengenai PPJB atau yang biasa dikenal dengan Istilah Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan Dokumen Otentik yang dibuat antara Calon Penjual dan Calon Pembeli. Berbicara tentang PPJB, terkadang masih ada beberapa orang yang sering mengaikatkan PPJB ini dengan Akta Pengikatan Jual Beli atau perjanjian Jual Beli dimana hal ini merupakan hal yang lumrah.
Sebelum para calon penjual dan calon pembeli hendak membuat akta jual beli (AJB) maka Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akan menjadi pengikatan di awal sebelum proses AJB tersebut. Proses pembuatan akta ini dilakukan oleh para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sebelum nantinya akan terjadi perubahan dari PPJB menuju ke SHM. Yang perlu diketahui bahwasannya, kedua belah pihak bisa untuk membuat PPJB tanpa harus memiliki akta. Dengan begitu, PPJB ini akan tetap mengikat semua pihak.Tentu sifat mengikat ini akan terjadi apabila PPJB dibuat sesuai dengan persyaratan perjanjian yang sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku yaitu Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Bentuk Kekuatan Hukum Dari PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
Berbicara tentang hukum PPJB tentu tidak terlepas dari peraturan dari Undang – Undang yang mengatur. Dimana, PPJB sendiri dibuat di hadapan notaris yang merupakan akta otentik seperti yang ditetapkan pada Pasal 1868 KUH Perdata.
Sedangkan, PPJB Rumah Maupun PPJB Tanah diatur dalam Pasal 1870 KUH Perdata tentang hukum PPJB itu sendiri. Didalam Pasal ini menegaskan bahwa “Akta Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Dengan Pembuktian Yang Sempurna.”
Dengan adanya hal tersebut, maka jika hendak membuat PPJB, alangkah baiknya jika para calon pembeli sebaiknya membuat PPJB di hadapan dan disaksikan langsung di depan PPAT. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam mencegah hal – hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara penjual dan pembeli.
Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ini biasanya dibuat Langsung penjual dan pembeli. Bentuk perjanjiannya sendiri bisa berupa akta otentik ataupun akta dibawah tangan sesuai kebutuhan nantinya. Dimana, Kedua pihak harus sama – sama menyetujui dan menyepakati sejumlah klausul didalamnya. Selain itu juga, PPJB bisa dijadikan sebagai perjanjian untuk membuat AJB, karena pada dasarnya PPJB dan AJB merupakan 2 Dokumen yang berbeda.
Hubungi Kami, jika anda mengalami kesulitan Dalam Pembuatan PPJB. Salam Justicia.
Facebook : JF Law Firm
(Credit By AN JF LAW FIRM)