Kepastian Hukum dalam Balik Nama Sertifikat Tanah: Apa yang Harus Diperhatikan Balik nama sertifikat tanah

merupakan proses hukum yang penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah. Proses ini biasanya dilakukan setelah terjadi peralihan hak, misalnya karena jual beli, hibah, warisan, maupun lelang. Sayangnya, banyak masyarakat yang masih kurang memahami prosedur dan syarat dalam balik nama sertifikat tanah, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Mengapa Balik Nama Sertifikat Tanah Penting?
Kepemilikan tanah yang tidak segera dibalik nama menimbulkan risiko hukum. Pemilik baru yang belum tercatat dalam sertifikat tidak memiliki kekuatan hukum penuh jika terjadi sengketa. Selain itu, adanya praktik mafia tanah kerap memanfaatkan celah administrasi ini. Oleh karena itu, kepastian hukum melalui balik nama menjadi langkah strategis untuk melindungi hak pemilik sebenarnya.

  • Syarat dan Dokumen Balik Nama Sertifikat
    Dalam praktiknya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mensyaratkan sejumlah dokumen yang harus dipenuhi, antara lain:
    – Akta Jual Beli (AJB) atau akta peralihan hak lain yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat  Akta Tanah (PPAT).
    – Sertifikat tanah asli.
    – Kartu identitas para pihak (penjual dan pembeli).
    – Bukti lunas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).
    – Surat permohonan balik nama yang ditandatangani pemilik baru.

Memastikan kelengkapan dokumen sejak awal akan mempercepat proses balik nama sekaligus menghindari penolakan dari BPN.

  • Langkah-Langkah Balik Nama Sertifikat Tanah
    Prosedur balik nama dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
    – Mengurus AJB di PPAT.
    – Membayar kewajiban pajak (BPHTB dan PPh).
    – Mengajukan permohonan ke BPN dengan membawa dokumen lengkap.
    – Verifikasi berkas oleh BPN.
    – Sertifikat tanah baru diterbitkan atas nama pemilik baru.

Proses ini biasanya memakan waktu 2–4 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan beban kerja kantor pertanahan setempat.

Kesimpulannya kepastian hukum dalam balik nama sertifikat tanah sangat bergantung pada ketepatan prosedur dan kelengkapan dokumen. Pemilik baru sebaiknya segera melakukan proses balik nama setelah terjadi peralihan hak untuk menghindari masalah hukum di masa depan. Dengan mengikuti prosedur resmi di PPAT dan BPN, hak kepemilikan tanah akan terlindungi secara sah dan kuat di mata hukum. Apabila anda tidak ingin pusing, Yuris.id siap membantu anda! kunjungi media sosial kami di @jflawfirm_id @jfyuris_id

Share :

Leave Your Comment

Tags

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.