Mau mulai usaha tapi bingung karena belum punya surat izin? Tenang! Banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang mengalami hal serupa di awal perjalanan bisnisnya. Kabar baiknya, sekarang mengurus legalitas usaha nggak sesulit dulu, bahkan bisa dilakukan secara online!
Yuk, simak langkah-langkah mudah berikut agar usahamu jadi legal dan makin dipercaya pelanggan
- Kenali Jenis Izin yang Dibutuhkan
Sebelum buru-buru mengurus dokumen, kamu perlu tahu dulu jenis izin yang sesuai dengan bisnismu. Untuk usaha mikro dan kecil, biasanya cukup dengan:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS (Online Single Submission)
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan (jika dibutuhkan)
- Izin lokasi dan lingkungan (tergantung jenis usaha)
- Urus NIB Secara Online Lewat OSS
Sekarang, bikin NIB bisa langsung dari rumah! Caranya:
- Buka situs oss.go.id
- Daftar dan buat akun OSS
- Isi data usaha (nama, alamat, jenis usaha, dsb.)
- Pilih skala usaha (mikro/kecil)
- Download NIB setelah pengajuan selesai
- Manfaatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Jika usahamu berskala mikro atau kecil, kamu bisa mendapatkan IUMK. Ini semacam “SIM” untuk usaha kecil. Caranya:
- Ajukan lewat OSS atau datang ke kelurahan/kecamatan
- Siapkan KTP, KK, dan keterangan tempat usaha
- Proses cepat dan gratis!
- Kenapa Harus Legal?
Mengurus izin usaha memang butuh waktu, tapi manfaatnya besar banget, lho:
- Usaha lebih dipercaya pelanggan dan mitra
- Bisa ikut pelatihan atau program bantuan pemerintah
- Mudah mengakses pinjaman modal usaha
- Lindungi usahamu secara hukum
- Tips Penting Buat Kamu
- Jangan takut ribet, sekarang semua serba digital
- Pastikan datamu benar dan sesuai KTP
- Simpan semua dokumen legal usahamu dengan rapi
Memulai usaha memang butuh keberanian, tapi menjadikannya legal adalah langkah cerdas agar bisnis bisa tumbuh dengan aman dan profesional. Jadi, segera legalkan usahamu dan konsultasikan pendirian usaha hingga masalah hukum usahamu di Yuris.co.id, kinjungi akun sosial media kami @jflawfirm_id @jfyuris_id atau hubungi nomor admin 082333033701 untuk konsultasi hukum secara gratis .