Pengertian Koperasi

Share :

Pengertian Koperasi

Pengertian dari Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil. Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum yang mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Didalamnya mengatur tentang fungsi, peran dan prinsip koperasi.

Persyaratan Pembentukan Koperasi

Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :

  1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder
  2. Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum
  3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia
  4. Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
  5. Memiliki anggaran dasar koperasi

Tata Cara Pembentukan Koperasi

Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :

  1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder
  2. Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum
  3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia
  4. Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
  5. Memiliki anggaran dasar koperasi

Apabila anda butuh bantuan dalam mengurus legalitas perusahaan secara mudah, cepat, dan aman, Yuris.id dapat membantu untuk mengurus segala dokumen yang dibutuhkan. untuk informasi lebih lanjut Anda bisa hubungi kami melalui kontak dibawah ini untuk pelayanan yang cepat dan tepat.

Kontak Kami :
Instagram : jflawfirm_id
WhatsApp :0821-4079-2037
TikTok : Jflawfirm

Leave Your Comment

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.