Pengurusan Sertifikat Tanah dengan Mudah
Ketika membeli tanah maka segeralah mengurus dokumen kepemilikan sementaara menjadi sertifikat tanah. bukti otentik kepemilikan ha katas tanah adalah sertifikat yang pengurusannya dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Yuk simak penjelasannya terlebih dahulu mulai dari pengertian sampai dengan pengurus sertifikat tanah (SHM).
Pengertian
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan otentik serta hak seseorang atas suatu tanah atau lahan dengan status hukum yang jelas.
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terkait data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Syarat membuat sertifikat tanah
- Syarat utama:
- Fotokopi KTP
- Fotocopy KK pemohon sertifikat
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Syarat lainnya terkait properti data
- Bukti IMB untuk tanah dan bangunan
- Akta Jual Beli apabila tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
- Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan
- Bukti Pembayaran Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan
Cara membuat sertifikat tanah
- Kunjungi Kantor BPN sesuai dengan tempat tanah berada.
- Melakukan pengukuran lokasi, dilakukan setelah mengajukan permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. pengukuran tanah dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
- Penerbit Sertifikat Tanah, apabila pengukuran tanah telah dilakukan data akan diambil dari surat pengukuran tanah terima.
- Melakukan pembayaran bea pembakaran hak atas tanah
Lama waktu penerbitan sertifikat tanah ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Biaya pengurusan sertifikat tanah sangat relatif, tergantung dari lokasi dan luas tanah yang dimiliki.
Begitulah cara membuat sertifikat, usahakan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan ahli dalam bidang tersebut apabila masih merasa ragu, agar tidak salah dalam melakukan tindakan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disusun semata mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasehat hukum yang lebih spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan Yuris.id
“Apabila perlu mendapatkan bantuan hukum terkait pengurusan sertifikat tanah dapat menghubungi :
0821 4079 2037 (WA) atau www.yuris.id ”