Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa di Indonesia

Share :

CORPORATEPerbedaan PT Perorangan dan PT Biasa di Indonesia

Definisi dari Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian usaha dan memiliki modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham. Perseroan Terbatas (PT) memiliki dua jenis badan usaha yaitu PT Perorangan dan PT Biasa. PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. Sedangkan PT Biasa, atau PT Persekutuan Modal, adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Adapun beberapa perbedaan antara PT Perorangan dan PT Biasa, yaitu :

PT Perorangan

  • Pendirian: PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh satu orang.
  • Modal: PT Perorangan memiliki ketentuan modal dasar yang berubah menjadi “besaran modal dasar peseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan”.
  • Kepemilikan: PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh satu orang saja.
  • Kepemilikan Komisaris: PT Perorangan tidak memiliki komisaris.
  • Pendirian: PT Perorangan hanya bisa dilakukan oleh satu orang dalam tahun.
  • Kepemilikan Saham: PT Perorangan hanya dapat memiliki satu pemegang saham saja, yang sekaligus berperan sebagai direksi
  • Laporan Keuangan: PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan dan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik.

PT Biasa

  • Pendirian: PT Biasa harus dibuat berdasarkan perjanjian dan dilakukan dengan modal dasar yang ditentukan oleh pendiri.
  • Modal: PT Biasa memiliki ketentuan modal yang lebih spesifik, yang harus dibuat dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham Pendiri.
  • Kepemilikan: PT Biasa dapat didirikan oleh lebih dari satu orang.
  • Kepemilikan Komisaris: PT Biasa memiliki komisaris
  • Pendirian: PT Biasa harus dilakukan lebih dari satu orang.

Adapun beberapa hal lain seperti, PT Perorangan harus dibuat oleh individu WNI, Sedangkan PT Biasa harus dibuat oleh dua orang atau lebih. Perubahan Status badan hukum nya PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT Biasa jika pemegang sahamnya lebih dari satu individu. Perbedaan ini menunjukkan bahwa PT Perorangan lebih mudah dan cepat dibuat, serta lebih murah dalam biaya yang dibutuhkan, namun memiliki beberapa ketentuan yang berbeda dengan PT Biasa. Para pelaku usaha harus memilih jenis PT yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan usahanya.

Demi kelancar bisnis anda, perusahaan perlu menempatkan legalitas sebagai prioritas utama dan memastikan bahwa mereka mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Dengan memiliki dasar bisnis yang sah, perusahaan dapat membentuk fondasi yang solid untuk pertumbuhan dan keberhasilan di masa mendatang.

Hukum Perubahan Status Perseroan Terbuka Menjadi Tertutup

Jika anda memiliki kesulitan dalam mengurus Pendirian dan Izin Usaha, silahkan hubungi kami:

WhatsApp : 0823-3303-3701

Instagram/TikTok : jflawfirm_id

Facebook : JF Law Firm

Leave Your Comment

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.