Proses Mengurus SHGB Yang Habis Masa Berlakunya
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah jenis sertifikat yang pemegang sertifikat tersebut diperbolehkan untuk membangun beragam jenis properti diatas tanah yang bukan miliknya. Tanah tersebut, dapat menjadi milik negara atau perorangan. Sertifikat HGB memiliki masa berlaku yaitu selama 30 tahun dan boleh diperpanjang lagi selama 20 tahun. Karena itu, para pemegang SHGB wajib melakukan perpanjangan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut atau perpanjangannya. Nah, bagi anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SHGB, Berikut ini adalah proses mengurus SHGB yang habis masa berlakunya.
Syarat Perpanjangan Sertifikat HGB
- Isi formulir permohonan di loket pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai jika dikuasakan ke orang lain.
- Fotokopi KTP dan KK Pemohon
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan.
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah yang ada masih dimanfaatkan sesuai dengan tujuan semula.
Prosedur dan Cara Perpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Langkah pertama memperpanjang Sertifikat HGB yaitu datang ke Kantor Badan Pertanahan nasional di wilayah lokasi terdaftarnya sertifikat tersebut. Kemudian di BPN datangi loket pelayanan dan mengisi formulir pengajuan. Saat mengisi formulir pengajuan, jangan lupa untuk melengkapi identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik secara lengkap dan jangan sampai ada yang terlewat atau dikosongi.
- Pembayaran
Setelah mengisi formulir dan beberapa dokumen lainnta, kemudian anda bisa langsung ke loket pembayaran untuk melakukan pembayaran biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak.
- Proses Layanan
Setelah melakukan pembayaran, maka proses layanan sudah bisa berlangsung dengan terlebih dahulu pihak BPN akan melakukan pemeriksaan tanah, Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kantah kemudian melakukan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kanwil, Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu BPN RI dan Pendaftaran Hak dan Penerbitan Sertipikat setelah itu baru sertifikat bisa langsung diambil di loket pelayanan Kantor Pertanahan.
Waktu & Biaya Perpanjangan SHGB
Biaya perpanjangan SHGB sebetulnya sangat beragam tergantung dari lokasi, luas tanah, nilai tanah, dan jenis tanah. Waktu proses pembuatannya sendiri memakan waktu 30 hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2, untuk luas tanah yang melebihi dari 2.000 m2 hingga 150.000 m2 memakan waktu selama 49 hari dan apabila luas tanah yang lebih dari 150.000 m2 akan memakan waktu yang sangat lama yakni 89 hari. Maka dari itu sangat penting untuk memperpanjang SHGB sebelum masa berlakunya berakhir karena jika tidak memperpanjang SHGB, status tanah yang anda miliki akan otomatis menjadi milik pemerintah atau perusahaan.