Mau Beli Tanah? Jangan Bayar Sebelum Cek 8 Hal Ini!

Tanah sudah bersertipikat, penjual mengaku pemilik, lokasi sesuai, dan harga cocok. Apakah berarti Anda boleh langsung membayar? Belum tentu. Membeli tanah bukan sekadar melihat lokasi, menawar harga, lalu menandatangani dokumen. Di balik transaksi terdapat persoalan hukum yang perlu diperiksa sejak awal karena masalah pertanahan sering baru terlihat setelah transaksi selesai dan uang berpindah tangan.

Sertipikat memang merupakan alat bukti hak yang kuat, tetapi pemeriksaan tidak berhenti pada sertipikat. PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur mengenai kekuatan sertipikat serta pentingnya data fisik dan data yuridis, dan ketentuan tersebut antara lain telah diubah melalui PP Nomor 18 Tahun 2021. Karena itu, pertanyaannya bukan hanya apakah tanah memiliki sertipikat, tetapi apakah tanah tersebut benar-benar aman untuk dibeli. Baca Selengkapnya

Sebelum melakukan transaksi, setidaknya periksa 8 hal berikut:

  1. Sertipikat dan data tanah. Periksa nama pemegang hak, jenis hak, luas, lokasi, data fisik, data yuridis, serta kesesuaiannya dengan objek tanah.
  2. Siapa yang menjual. Pastikan identitas penjual dan kewenangannya untuk menjual. Dalam kondisi tertentu, perhatikan pula apakah penjual bertindak berdasarkan kuasa atau mewakili pihak lain.
  3. Riwayat tanah. Telusuri bagaimana tanah diperoleh, dialihkan, diwariskan,atau dikuasai sebelumnya.
  4. Kondisi fisik tanah. Datang langsung ke lokasi. Pastikan batas, luas, bentuk, penggunaan, dan penguasaan tanah sesuai dokumen serta tidak terdapat indikasi tumpangtindih.
  5. Potensi sengketa. Periksa kemungkinan sengketa kepemilikan, klaim ahli waris, keberatan pihak ketiga, persoalan peralihan hak, atau masalah administratif.
  6. Status penjual. Pahami kapasitas hukum penjual, bukan hanya mencocokkan identitas atau KTP.
  7. Dokumen pendukung. Sertipikat bukan satu-satunya dokumen yang relevan. Periksa dokumen lain sesuai karakter transaksi dan riwayat tanah agar tidak terdapat ketidaksesuaian.
  8. Proses transaksi. Pastikan proses peralihan hak dilakukan dengan benar dan peran PPAT dijalankan sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan ini pada dasarnya merupakan legal due diligence, yaitu proses pemeriksaan dari sisi hukum sebelum mengambil keputusan atau melakukan transaksi. Tujuannya untuk mengetahui pemegang hak, kewenangan penjual, riwayat tanah, kesesuaian dokumen, persoalan hukum, dan potensi risiko terhadap calon pembeli.

Jika ditemukan ketidaksesuaian atau keraguan, jangan terburu-buru membayar. Minta penjelasan kepada penjual, lakukan pemeriksaan tambahan, telusuri sumber masalah, minta dokumen pendukung, atau berkonsultasi dengan PPAT maupun advokat. Lebih baik menunda transaksi daripada menghadapi masalah setelah uang berpindah tangan.

Dalam transaksi tanah, pemeriksaan bukan sekadar formalitas. Uang yang dikeluarkan untuk pemeriksaan di awal merupakan bentuk perlindungan terhadap risiko yang nilainya dapat jauh lebih besar di kemudian hari. Karena itu, sebelum membeli tanah, pastikan bukan hanya tanahnya yang terlihat cocok, tetapi juga aspek hukumnya benar-benar aman.

Kunjungi sosial media kami:

Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id

Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701

Share :

Leave Your Comment

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.