5 Hal Penting Sebelum Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.
1. Perhatikan Nama Perseroan Terbatas
Nama PT harus terdiri dari minimal 3 suku kata dan wajib berbahasa Indonesia, peraturan tersebut tertuang di dalam peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2. Perhatikan Kedudukan PT
Kedudukan PT tidak bisa berdiri di sembarang tempat, dan harus berada di kota atau kabupaten. Salah satu contohnya kedudukan PT nantinya akan berdiri di kota Bekasi, kabupaten Bekasi, kota Jakarta Timur, kota Bandung dan lain sebagainya.
3. Tentukan Pemegang Saham
Hal yang harus Anda perhatikan selanjutnya, yaitu menentukan pemegang saham, pemegang saham ini adalah orang yang menyertakan modal kedalam perusahaan. Pemegang saham minimal terdiri dari 2 orang, nah pemegang saham ini tidak boleh terdiri dari suami istri. Hal ini tidak berlaku apabila suami istri tersebut ada perjanjian kawin pisah harta sebelumnya atau perjanjian pranikah.
4. Pengurus
Pengurus merupakan orang yang menjalankan kepengurusan PT yang terdiri dari direktur dan komisaris. Selain itu, nantinya direktur dan komisaris yang akan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh pemenang saham. Sebagai informasi, Direktur bertindak untuk menjalankan kepengurusan dari PT, sedangkan komisaris yakni orang yang mengawasi jalannya kepengurusan.
5. Pahami Maksud dan Tujuan Usaha
Maksud dan tujuan usaha nantinya harus sesuai dengan aturan KBLI 2020 ( klasifikasi baku lapangan usaha) di Indonesia. Pasalnya, setiap jenis usaha sudah memiliki kode-kode nya tersendiri. Adapun beberapa hal maksud dan tujuan usaha/PT yang perlu diperhatikan, sebagai berikut : a. Dapat membangun bidang usaha apapun, kecuali yang dilarang oleh peraturan. b. Bidang usaha yang didirikan harus sesuai dan tertulis didalam akta pendirian PT. c. Memiliki izin usaha pada bidang usaha yang dijalankan, Misalnya apabila bisnis Anda berupa restoran, maka Anda wajib memiliki izin restoran.
Apabila anda butuh bantuan dalam pendirian Perseroan Terbatas secara mudah, cepat, dan aman, Yuris.id dapat membantu untuk mengurus segala dokumen yang dibutuhkan. Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa hubungi kami melalui kontak dibawah ini untuk pelayanan yang cepat dan tepat.
Kontak Kami :
Instagram : jflawfirm_id / jfyuris_id
WhatsApp :0821-4079-2037
TikTok : Jflawfirm