BERIKUT 5 LANGKAH MENGUBAH SHGB MENJADI SHM
Berikut prosedur 5 Langkah untuk Mengubah Status SHGB menjadi SHM. Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB adalah salah satu bentuk hak atas tanah yang umumnya diterbitkan oleh pemerintah atau pemilik lahan untuk jangka waktu tertentu. Namun, bagi sebagian pemilik, memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah tujuan akhir dalam kepemilikan tanah mereka.
SHM memberikan hak penuh atas tanah, dan mengubah status dari HGB menjadi SHM adalah langkah yang penting. Hak milik adalah bentuk hak yang paling kuat atas tanah. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas tanah tersebut dan dapat melakukan apapun yang diinginkan dengan tanah tersebut, termasuk membangun, menjual, atau menyewakannya. Bagaimana langkah-langkah mengajukan perubahan HGB menjadi SHM ?
-
Kunjungi Kantor BPN :
Datanglah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah properti yang bersangkutan. Saat tiba di kantor, kunjungi loket pelayanan yang sesuai.
-
Isi Formulir Permohonan :
Anda akan diminta mengisi permohonan. Pastikan untuk menandatanganinya di atas materi. Di dalam formulir ini, Anda harus mengisi seperti pernyataan bahwa tanah tidak dalam perjanjian, luas tanah yang diinginkan, pernyataan bahwa Anda menguasai tanah secara fisik, dan pernyataan bahwa Anda tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal.
-
Pembayaran :
Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya pendaftaran. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 m2 adalah Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.
-
Proses Verifikasi :
Setelah Anda mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran, Anda perlu menunggu selama lima hari kerja untuk prosesnya.
-
Pengambilan SHM Terbit :
Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) Anda dari loket pelayanan.
Pengambilan SHM: Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) Anda dari loket pelayanan.
Apabila Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan Sertifikat Tanah secara mudah, cepat, dan aman, Yuris.id dapat membantu untuk mengurus segala dokumen yang dibutuhkan. Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungi kami melalui kontak dibawah ini untuk pelayanan yang cepat dan tepat.
Baca Juga :
Peran Sertifikat Tanah Dalam Menjamin Keamanan Properti
Kontak Kami :
Instagram : jflawfirm_id / jfyuris_id
WhatsApp :0821-4079-2037
TikTok : Jflawfirm