Cara Memecah PBB Secara Online Maupun Offline

Share :

Cara Memecah PBB Secara Online Maupun Offline

 

               Dokumen legal atas kepemilikan tanah menjadi hal yang mutlak harus dimiliki oleh setiap masyarakat. Apabila tanah sobat jf masih atas nama orang lain maupun Pajak Bumi dan Bangunannya masih bergabung dengan nama orang lain, alangkah baiknya jika sobat jf segera mengurus ke instansi terkait baik di Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) bisa dilakukan secara online, sehingga lebih mempermudah dalam kepengurusan tanpa harus mengatri melainkan lebih fleksibel dan praktis . Yuk Simak Cara Memecah PBB Secara Online maupun Offline.

Nah untuk langkah – langkah kepengurusan secara Online, yuk simak artikel dari kami :

  1. Pertama,

    Sobat JF terlebih dahulu Login ke website atau link resmi kantor pajak di https://pajakonline.jakarta.go.id

  2. Kedua,

    Pilih menu Pelayanan à lalu Tambah Permohonan Pelayanan.

  3. Ketiga,

    Pilih Jenis Pajak : “Pajak Bumi Bangunan” à Pilih Jenis Pelayanan : “Mutasi” à Pilih Jenis Sub Pelayanan (Pilih Salah Satu) : Pertama “Balik Nama atau Mutasi Seluruh” ; Kedua “Pemecahan”.

  4. Keempat,

    setelah memenuhi 3 data diatas maka Dilanjutkan dengan Mengisi Lengkap Identitas Pemohon.

  5. Kelima,

    Mengisi Lengkap Data Objek Pajak.

  6. Keenam,

    Unggah Data Pendukung Atau Kirim Melalui Kurir ke Kantor UPPPD yang Berwenang (UPPPD Kantor merupakan unit pelayanan pemungutan pajak daerah).

Untuk mengetahui Letak UPPPD didaerah Sekitar tempat tinggal sobat JF maka sobat JF bisa mengecheck-nya di Link berikut : https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upppd. Perihal Dokumen – dokumen tambahan yang diperlukan seperti dokumen yang LSPOP dan SPOP dapat di unduh melalui laman atau link berikut ini :

  • LSPOP : https://bapenda.jakarta.go.id/publikasi/lspop-pbb-p2-dki-jakarta-2018
  • SPOP : https://bapenda.jakarta.go.id/publikasi/spop-pbb-p2-dki-jakarta-2018

 

 

Itu Informasi yang dapat kami berikan untuk Sobat JF yang ingin memecah PBB ataupun kebutuhan lainnya di kantor pajak secara Online. Nah Buat Sobat JF yang ingin mengurusnya secara Offline juga boleh banget, berikut syarat – syarat yang harus sobat JF persiapkan untuk Mengurus dan membawanya secara langsung, yuk simak :

  1. Pertama, Melampirkan atau membawa dokumen yaitu : Fotocopy Kartu Tanda Pengenal (KTP); Fotokopi Kartu Keluarga (KK); Fotocopy Bukti Lunas PBB-P2 tahun sebelumnya; Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Ukur/ Siliah Jariah / GS/ Alas Hak bukti lain yang menjadi dasar kepemilikan (dilegalisir oleh Lurah/Notaris);
  2. Kedua, Membawa Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilegalisir oleh Lurah/Notaris atau Surat Keterangan Lurah yang menyatakan luas bangunan;
  3. Ketiga, Membawa dan Mempersiapkan Surat Pernyataan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa tanah kosong bermaterai (dimana, jika tanah dalam keadaan tidak ada bangunan atau kosong);
  4. Keempat, Apabila sobat JF merasa Dokumen tersebut dikuasa-kan maka Sobat Jf harus melampirkan Surat Kuasa;
  5. Kelima, Foto Objek Pajak Secara 3 sisi à Tampak depan, samping kanan dan samping kiri;
  6. Keenam, Mengisi LSPOP dan SPOP dengan lengkap dan benar yang ditandatangani oleh Wajib Pajak atau yang dikuasakan;
  7. Ketujuh, Sobat JF harus Melampirkan Sertifikat Induk;
  8. Kedelapan, Mengisi Surat Permohonan Pemecahan Data SPPT PBB-P2;
  9. Kesembilan, atau yang terakhir sobat JF wajib mencantumkan Nomor HP yang bisa dihubungi.

Nah, Jika Sobat JF mengalami kesulitan Mengenai Cara Memecah Pajak Bumi Bangunan (PBB) Segera Hubungi kami dialamat yang tertera dibawah ini yaa. #Salam Justicia.

Whatsapp : 0823 3462 4140

Instagram : @jflawfirm_id

Facebook : Firma Hukum JF

(Cr By AN JF Lawfirm)

Leave Your Comment

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.