Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh negara. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi kasus sertifikat ganda, yaitu satu bidang tanah yang memiliki dua atau lebih sertifikat berbeda yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kondisi ini bisa menimbulkan sengketa serius karena menyangkut hak atas tanah dan kepastian hukum pemiliknya. Lalu, bagaimana langkah hukum yang bisa ditempuh jika sertifikat tanah diterbitkan ganda?
Apa Itu Sertifikat Ganda?
Sertifikat ganda terjadi ketika dua sertifikat atau lebih diterbitkan untuk bidang tanah yang sama, baik karena kesalahan administrasi di BPN maupun sengketa kepemilikan antara pihak-pihak yang berbeda. Umumnya, hal ini disebabkan oleh:
-
Kesalahan pengukuran atau tumpang tindih peta bidang tanah.
-
Kelalaian dalam proses pendaftaran tanah sebelumnya.
-
Adanya pemalsuan dokumen atau pengajuan sertifikat tanpa dasar hukum yang kuat.
Kasus seperti ini sering muncul dalam transaksi jual beli, pewarisan, atau pemecahan bidang tanah yang tidak diverifikasi secara benar.
Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh
1. Lapor ke Kantor Pertanahan (BPN) Setempat
Langkah pertama adalah melakukan klarifikasi resmi ke kantor BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut. BPN akan melakukan penelitian administrasi dan pengukuran ulang untuk memastikan apakah benar terjadi tumpang tindih bidang tanah.
2. Ajukan Permohonan Pembatalan Sertifikat Bermasalah
Jika terbukti ada sertifikat yang terbit tidak sah, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Dasar hukumnya tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
3. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Apabila penyelesaian administratif tidak menghasilkan keputusan yang adil, pemilik tanah dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Pengadilan akan menilai keabsahan sertifikat dan dapat memutuskan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah.
4. Upaya Hukum Perdata (Jika Ada Unsur Sengketa Kepemilikan)
Selain melalui PTUN, jika sengketa melibatkan dua pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan, maka dapat ditempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri untuk menentukan siapa pemilik yang sah berdasarkan bukti dan riwayat tanah.
Kasus sertifikat tanah ganda adalah persoalan serius yang dapat mengancam kepastian hukum pemilik tanah. Oleh karena itu, setiap pemilik tanah wajib menyimpan dokumen tanah dengan baik, melakukan pengecekan berkala ke BPN, dan memastikan legalitas sertifikat sebelum transaksi. Bila terjadi sertifikat ganda, segera ambil langkah hukum sesuai prosedur dan pertimbangkan untuk meminta bantuan konsultan hukum pertanahan seperti JF Law Firm agar penyelesaiannya lebih cepat dan tepat. Konsultasikan kebutuhan hukummu sekarang! Cukup dengan Rp20.000 untuk konsultasi awal hingga layanan selesai diurus dengan tuntas. Hubungi kami melalui Legal Consulting – Jasa Pengurusan izin Usaha, Dokumen Hukum