Perjanjian Jual Beli Tanah: Apa yang Harus Diperhatikan Agar Sah di Mata Hukum?
Jual beli tanah bukan sekadar transaksi antara penjual dan pembeli. Dalam pandangan hukum, setiap perjanjian jual beli tanah harus memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan agar sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang melakukan transaksi tanah tanpa memahami aturan hukumnya. Akibatnya, tidak sedikit yang berakhir pada sengketa tanah hanya karena proses jual beli tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengapa Perjanjian Jual Beli Tanah Harus Sesuai Hukum
Perjanjian jual beli tanah merupakan dasar hukum utama dalam setiap transaksi tanah di Indonesia. Agar sah dan diakui negara, perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat hukum sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), serta dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dengan mematuhi ketentuan ini, hak dan kewajiban antara penjual serta pembeli akan terlindungi secara hukum, dan proses peralihan hak tanah dapat dilakukan secara aman.
Syarat-Syarat Sah Perjanjian Jual Beli Tanah
- Dibuat dalam Bentuk Akta Jual Beli (AJB)
Agar sah di mata hukum, perjanjian jual beli tanah harus dibuat dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT. AJB menjadi bukti autentik bahwa telah terjadi peralihan hak kepemilikan tanah dari penjual kepada pembeli.
Transaksi yang hanya dilakukan dengan surat pernyataan tanpa akta PPAT tidak memiliki kekuatan hukum penuh.
- Tanah Harus Bebas Sengketa dan Terdaftar di BPN
Sebelum melakukan transaksi, pastikan bahwa tanah bebas dari sengketa dan telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pembeli berhak memeriksa keaslian sertifikat tanah di kantor pertanahan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis, termasuk luas, batas, serta nama pemilik tanah.
- Ada Kesepakatan dan Pembayaran yang Jelas
Perjanjian jual beli tanah harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, sepakat tanpa paksaan, dan memiliki itikad baik. Selain itu, mekanisme pembayaran harus jelas, baik secara tunai maupun bertahap sesuai dengan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak.
- Didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setelah Akta Jual Beli selesai, pembeli wajib mendaftarkan peralihan hak ke kantor pertanahan. Pendaftaran ini penting agar sertifikat tanah atas nama pembeli diterbitkan secara resmi dan diakui oleh negara.
Kesimpulan
Perjanjian jual beli tanah yang sah bukan hanya tentang kesepakatan antara penjual dan pembeli, melainkan juga soal kepatuhan terhadap aturan hukum. Mulai dari pengecekan status tanah, pembuatan AJB di hadapan PPAT, hingga pendaftaran ke BPN, semuanya merupakan tahapan penting agar kepemilikan Anda sah dan aman secara hukum.
Jika Anda berencana melakukan transaksi jual beli tanah, gunakan jasa konsultan hukum pertanahan profesional agar proses berjalan lancar dan terhindar dari risiko sengketa di masa depan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum pertanahan profesional seperti JF Law Firm untuk mendapatkan pendampingan hukum yang sesuai. Konsultasikan kebutuhan hukummu sekarang! Cukup dengan Rp20.000 untuk konsultasi awal hingga layanan selesai diurus dengan tuntas. Hubungi kami melalui Legal Consulting – Jasa Pengurusan izin Usaha, Dokumen Hukum