PROSES PERMOHONAN GANTI NAMA
Permohonan ganti nama adalah proses hukum ketika seseorang mengajukan permohonan ganti nama mereka ke Pengadilan Negeri. Pada umumnya, orang yang mengajukan permohonan ganti nama karena kesulitan dalam mengucapkan namanya atau menambahkan marga di namanya.
Tahukah anda bahwa mengganti nama tidak hanya sekedar mengganti atau menambahkan nama saja namun ada beberapa proses yang harus dilakukan sebelum anda mengganti nama anda. Mari kita simak terkait proses permohonan ganti nama.
Persyaratan:
- Surat Permohonan dari pemohon atau kuasanya yang sudah ditandatangani diatas materai
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
- Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon
- Fotokopi surat-surat penting lainnya yang berhubungan (contoh: Ijazah, Paspor, dan lain-lain).
- Menyiapkan 2 saksi di Persidangan
Proses Permohonan Mengganti Nama:
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan Perdata
- Petugas PTSP Perdata memeriksa kelengkapan dokumen
- Petugas Pojok E-Court mendaftarkan Pemohon
- Pemohon mengisi kelengkapan data pada E-Court
- Pemohon menyerahkan bukti pembayaran SKUM
- Pemohon menunggu penetapan jadwal sidang
- Pemohon mengikuti sidang
- Pemohon meminta secara langsung untuk pengambilan penetapan.
Permohonan Ganti Nama Ditolak
Proses permohonan ganti nama adalah hal yang sangat mudah namun terkadang Hakim di persidangan juga memungkinkan untuk menolak permohonan ganti nama. Hal tersebut dipicu oleh beberapa alasan, yaitu:
- Alasan yang tidak masuk akal
- Nama Baru yang dapat menimbulkan kontroversi
- Alasan yang tidak sesuai dengan kebijakan atau hukum
- Tidak memiliki alasan yang jelas
Apabila permohonan ganti nama ditolak, anda dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Biasanya pada proses banding ini memakan biaya dan waktu yang lebih besar. Maka dari itu, ada baiknya anda untuk mempersiapkan dokumen dan alasan yang jelas sebelum melakukan pergantian nama di pengadilan.
Jika anda memiliki kesulitan dalam mengurus permohonan ganti nama atau membutuhkan bantuan untuk mengajukan permohonan ganti nama, silahkan hubungi kami:
WhatsApp : 0821-4079-2037
Instagram/TikTok : jflawfirm_id
Facebook : JF Law Firm