Tanggung Gugat terhadap Kosmetik Berbahaya

Share :

 

Kosmetik Berbahaya dan Dampaknya bagi Konsumen

Kosmetik telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk perawatan kulit maupun meningkatkan kepercayaan diri. Namun, tidak semua produk yang beredar di pasaran aman digunakan. Beberapa kosmetik mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan paraben dalam kadar tinggi yang dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, bahkan gangguan kesehatan serius.  Di Indonesia, hukum memberikan perlindungan bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan kosmetik berbahaya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, perlindungan dari produk yang berbahaya, serta kompensasi jika mengalami kerugian.

Tanggung Gugat Perdata terhadap Kosmetik Berbahaya

Konsumen yang mengalami dampak negatif akibat kosmetik berbahaya dapat menuntut produsen atau distributor melalui gugatan perdata. Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain harus disertai dengan ganti rugi. Selain itu, Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dalam bentuk pengembalian uang, penggantian produk, atau kompensasi lainnya jika terbukti produk yang digunakan berbahaya. Oleh karena itu, jika ada kosmetik yang mengklaim aman tetapi ternyata menyebabkan efek samping serius, konsumen dapat menggugat produsen atau distributor untuk mendapatkan haknya. Baca selengkapnya.

Perlindungan Hukum Cyber

 

Sanksi Pidana bagi Produsen Kosmetik Berbahaya

Tidak hanya melalui jalur perdata, produsen atau distributor yang terbukti menjual kosmetik berbahaya juga dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang menjual produk yang merugikan konsumen dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Lebih lanjut, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dari BPOM dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. Ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam melindungi konsumen dari produk kosmetik berbahaya.

https://www.pom.go.id/storage/sakip/11LaporanTahunan2021DirektoratPengawasanKosmetik.pdf

Peran BPOM dalam Pengawasan Kosmetik Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki peran penting dalam mengawasi peredaran kosmetik di Indonesia. Jika ditemukan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau tidak memiliki izin edar, BPOM berhak memberikan sanksi administratif kepada produsen atau distributor. Berdasarkan Pasal 61 UU Perlindungan Konsumen, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin edar, penarikan produk dari pasaran, atau pengenaan denda administratif. Selain itu, Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kosmetika menegaskan bahwa setiap kosmetik yang beredar harus memenuhi standar keamanan sebelum dijual ke konsumen. Konsumen yang menemukan produk kosmetik mencurigakan dapat melaporkannya ke BPOM agar segera ditindaklanjuti.

 

Leave Your Comment

Tags

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.