Tips Aman Beli Tanah Supaya Terhindar dari Sengketa
-
Pastikan Keaslian Bukti Kepemilikan Tanah
Cara membeli tanah yang aman pertama, dengan memastikan keaslian bukti kepemilikan tanah, Anda dapat menggunakan jasa notaris. Namun ketika Anda memperhatikan dalam biaya penggunaan jasa notaris, anda dapat melakukan pengecekan sertifikat sendiri.
Dengan cara mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Sertifikat tanah yang akan dibeli,
- Membawa surat tugas pengecekan PPAT,
- Menyerahkan form permohonan pengecekan sertifikat,
- Membawa fotokopi KTP dari pemilik sertifikat tanah,
- Membawa bukti telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
- Menyiapkan Biaya.
-
Cek Status Kepemilikan
Cara membeli tanah yang aman selanjutnya dengan mengecek status kepemilikan tanah, pemerintah telah mengatur terkait status kepemilikan tanah dalam UU Pertanahan Nomor 5 Tahun 1960. Hak atas tanah yang diatur dalam UU ini meliputi Hak milik, Hak Guna Bangunan dan Pakai dan Hak Guna Usaha.
Dalam mengetahui status kepemilikan ini dapat mengajukan pembelian tanah girik, dengan tata cara jual beli tanah girik.
-
Hindari Tanah Sengketa
Masalah utamanya adalah menghindari membeli tanah di lahan sengketa. Beberapa permasalahan yang sering terjadi adalah Anda membeli tanah dengan harga murah tanpa tahu penyebab tanah itu dijual.
Beberapa permasalahan akan muncul ketika diketahui tanah yang dibeli ternyata memiliki permasalahan sengketa seperti antar sengketa keluarga, sengketa batas, dan sengketa lembaga.
Latarbelakang masing-masing sengketa berupa permasalahan keluarga yang ingin mendapat bagian penjualan tanah pada sengketa keluarga, dan terjadi salah ukur pada sengketa batas.
Lalu pada sengketa lembaga dicontohkan terjadi apabila lahan yang dibeli namun tak kunjung digarap oleh lembaga pemilik sehingga ketika ada yang mengelola akhirnya dipermasalahkan.
Dari beberapa sengketa tersebut, Devis mengungkap adalah yang paling menghabiskan waktu. Sementara seperti antar sengketa dengan pihak lembaga, ia memastikan tanah yang dibeli tidak akan dapat dikuasai.
-
Periksa Luas dan Kondisi Tanah
Hal ini merupakan aspek penting dalam cara membeli tanah yang aman, sebelum melakukan jual beli tanah hal yang perlu diperhatikan adalah tentang luas, bentuk, ukuran dan batas yang tertera dalam sertifikat tanah tersebut.
Peraturan ini berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995, jika terjadi perbedaan ukuran tanah dengan yang tertera dalam sertifikat, kita dapat memeriksa buku tanah yang tersimpan di Kantor BPN.
Selain itu ada beberapa tanah yang memang murah dijual karena beberapa alasan yakni tidak masuk kedalam kriteria rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan masuk kawasan terbuka hijau.
-
Pembuatan Akta Jual Beli
Akta Jual Beli (AJB) dalam transaksi jual beli tanah merupakan bukti yang kuat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini tentu membantu untuk terhindar dari kerugian dalam transaksi jual beli tanah. Jika tanah tersebut belum bersertifikat, kita dapat mencari cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat terlebih dahulu.
Dalam melakukan transaksi jual beli tanah, kita dituntut untuk teliti sebelum memutuskan setuju dalam pembelian. Cara mengecek tanah bermasalah atau tidak dan cara mengecek keaslian sertifikat tanah menjadi faktor penting, sehingga tanah yang menjadi tujuan kita dapat dimiliki tanpa adanya sengketa.
Apabila anda butuh bantuan dalam pengurusan Sertifikat Tanah secara mudah, cepat, dan aman, Yuris.id dapat membantu untuk mengurus segala dokumen yang dibutuhkan. Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa hubungi kami melalui kontak dibawah ini untuk pelayanan yang cepat dan tepat.
Kontak Kami :
Instagram : jflawfirm_id / jfyuris_id
WhatsApp :0821-4079-2037
TikTok : Jflawfirm