Apa Saja Perubahan Penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021?

  1. Penguatan Kedudukan Hak Pengelolaan (HPL)

Peraturan ini memperjelas bahwa Hak Pengelolaan (HPL) bukan sekadar kewenangan administratif, tetapi memiliki posisi strategis dalam sistem pertanahan. Pemegang HPL seperti instansi pemerintah, BUMN/BUMD, atau badan hukum diberi kewenangan untuk merencanakan, mengatur, dan memanfaatkan tanah yang dikelolanya. Selain itu, HPL dapat menjadi dasar pemberian hak turunan seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai kepada pihak ketiga melalui kerja sama pemanfaatan tanah. Hal ini membuka peluang optimalisasi aset negara maupun daerah.

  1. Penataan Ulang Jangka Waktu Hak Atas Tanah

PP ini memberikan kejelasan dan kepastian mengenai jangka waktu berbagai jenis hak atas tanah. Misalnya, Hak Guna Usaha (HGU) dapat diberikan dalam jangka waktu panjang dengan mekanisme perpanjangan dan pembaruan. Begitu juga dengan HGB dan Hak Pakai yang diatur lebih sistematis. Penataan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak, khususnya pelaku usaha, sekaligus mendorong investasi tanpa mengabaikan prinsip penguasaan negara atas tanah.

  1. Pengakuan Pemanfaatan Ruang Atas dan Bawah Tanah

Salah satu pembaruan penting dalam peraturan ini adalah pengaturan mengenai pemanfaatan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah. Tanah tidak lagi dipahami hanya sebagai permukaan, tetapi juga mencakup dimensi vertikal. Ruang atas tanah dapat dimanfaatkan untuk pembangunan gedung bertingkat atau infrastruktur, sementara ruang bawah tanah dapat digunakan untuk kepentingan seperti parkir, jalur transportasi, atau utilitas. Pengaturan ini relevan dengan perkembangan pembangunan di kawasan perkotaan yang semakin padat.

  1. Modernisasi Sistem Pendaftaran Tanah

PP ini mendorong transformasi sistem pendaftaran tanah menjadi lebih modern dan efisien melalui digitalisasi. Proses pendaftaran tanah diarahkan untuk dilakukan secara elektronik, sehingga mempercepat pelayanan dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi. Integrasi data pertanahan juga menjadi fokus penting agar informasi mengenai status dan kepemilikan tanah dapat diakses secara lebih transparan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengurus sertifikat tanah.

  1. Penguatan Kepastian dan Perlindungan Hukum

Melalui sistem pendaftaran yang lebih tertib dan terintegrasi, kekuatan hukum sertifikat tanah semakin diperkuat sebagai alat bukti yang sah. Hal ini berdampak langsung pada berkurangnya potensi sengketa pertanahan. Pemegang hak atas tanah mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas, baik dalam hal kepemilikan maupun pemanfaatan tanah. Kepastian ini menjadi elemen penting dalam menciptakan stabilitas hukum di bidang pertanahan.

  1. Peningkatan Pengendalian Pemanfaatan Tanah

Negara melalui pemerintah diberikan peran yang lebih tegas dalam mengendalikan pemanfaatan tanah. Penggunaan tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang dan kepentingan umum. Selain itu, terdapat upaya untuk mencegah penelantaran tanah oleh pemegang hak. Jika tanah tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, pemerintah dapat mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar tanah dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.

  1. Penyederhanaan dan Harmonisasi Regulasi

Peraturan ini juga berfungsi menyederhanakan berbagai ketentuan sebelumnya yang dinilai tumpang tindih atau sudah tidak relevan. Dengan adanya satu regulasi yang lebih komprehensif, sistem hukum pertanahan menjadi lebih terstruktur dan mudah dipahami. Penyederhanaan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas implementasi di lapangan serta memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam memahami aturan yang berlaku.

    

Kunjungi sosial media kami: 

Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id

Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701

Share :

Leave Your Comment

Tags

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.