Bank Tanah Mewujudkan Reforma Agraria

Bank Tanah mewujudkan reforma agraria menjadi salah satu instrumen dalam pengelolaan tanah untuk mendukung pemerataan dan keadilan agraria. dibentuk untuk menjamin ketersediaan tanah secara terencana. Tanah dikelola untuk mendukung pembangunan nasional dan kepentingan umum. Pengelolaannya juga mencakup pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah, dan reforma agraria.

Keberadaan Bank Tanah berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Dasar lainnya adalah Hak Menguasai Negara dalam UUPA. Ketentuan mengenai Bank Tanah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Pengaturannya diperjelas melalui PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Bank Tanah hadir untuk mengatasi keterbatasan tanah. Perencanaan yang buruk dapat memicu spekulasi dan konflik agraria. Masalah juga dapat muncul akibat penelantaran dan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai tata ruang.

Ketersediaan tanah secara administratif belum menjamin bebasnya suatu tanah dari masalah hukum. Klaim masyarakat dan penguasaan turun-temurun perlu diperiksa. Konflik batas dan riwayat tanah juga harus diverifikasi. Baca selengkapnya.

Karena itu, pengelolaan Bank Tanah harus mengutamakan kepastian hukum. Status dan riwayat tanah perlu dipastikan. Pemanfaatannya juga harus sesuai tata ruang. Hak masyarakat harus tetap dilindungi.

Keberhasilan Bank Tanah bukan hanya soal jumlah tanah yang dikelola. Yang lebih penting adalah keseimbangan antara pembangunan, kepastian hukum, dan keadilan agraria.

Kunjungi sosial media kami:

Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id

Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701

Share :

Leave Your Comment

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.