Sekilas Tentang Hak Cipta

Share :

Hak CiptaSEKILAS TENTANG HAK CIPTA

Pengertian dari Hak Cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan, biasanya meliputi ilmu pengetahuan, seni dan sastra, termasuk program komputer. Hak cipta juga memiliki beberapa unsur, seperti hak eksklusif untuk menulis, merancang, mengubah, mengeluarkan, mengenakan, dan menyediakan sebuah ciptaan. Hak cipta memiliki ruang lingkup yang luas, seperti ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) dan mencakup program komputer.

Di Indonesia, Hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang ini mengatur tentang hak cipta, hak terkait, dan hak moral. Undang-Undang Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional dan diperlukan untuk mengelola dan mengundang investasi dalam sektor kreatif. Adapun beberapa jenis ciptaa dapat didaftarkan pada hak cipta di Indonesia antara lain:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
  2. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  3. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya
  4. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  5. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  6. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  7. Arsitektur
  8. Peta
  9. Seni Batik
  10. Fotografi, Sinematografi
  11. Rekaman Suara atau Gambar atas suatu pertunjukan, rekaman suara atau rekaman bunyi yang dihasilkan oleh produser rekaman, karya siaran yang dihasilkan oleh lembaga penyiaran.
  12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Semua jenis ciptaan diatas dapat didaftarkan melalui pendaftaran hak cipta secara online maupun offline. Dengan adanya Undang-Undang Hak Cipta yang dapat memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Jika anda memiliki kesulitan dalam mengurus Hak Cipta, silahkan hubungi kami:

WhatsApp : 0823-3303-3701

Instagram/TikTok : jflawfirm_id

Facebook : JF Law Firm

Leave Your Comment

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.