Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Tua: Bisa Dialihkan ke Anak?

Di Indonesia, masih banyak tanah yang sertifikatnya atas nama orang tua. Seiring berjalannya waktu, anak sering kali ingin mengurus pengalihan kepemilikan tanah agar lebih mudah dalam hal administrasi, perbankan, atau perencanaan warisan. Lalu, muncul pertanyaan penting: apakah sertifikat tanah atas nama orang tua bisa dialihkan ke anak? Jawabannya: bisa, asalkan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Pengalihan Tanah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap peralihan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Itu berarti, pengalihan tanah dari orang tua ke anak tidak dapat dilakukan dengan surat biasa, tetapi harus menggunakan akta resmi.

Cara Mengalihkan Sertifikat Tanah ke Anak
Melalui Hibah

Jika orang tua masih hidup dan ingin memberikan tanahnya kepada anak, cara yang paling umum adalah hibah. Prosedurnya sebagai berikut:

  • Membuat Akta Hibah di hadapan PPAT.

  • Melunasi pajak, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh Final (bila diwajibkan).

  • Mengajukan balik nama sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan melampirkan akta hibah, fotokopi KTP, KK, dan sertifikat asli.

Setelah selesai, sertifikat tanah akan diterbitkan atas nama anak sebagai penerima hibah.

Melalui Warisan

Jika orang tua sudah meninggal dunia, maka proses pengalihan dilakukan melalui mekanisme waris. Langkahnya meliputi:

  • Membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang ditandatangani seluruh ahli waris.

  • Melampirkan akta kematian pewaris dan dokumen kepemilikan tanah.

  • Mengajukan balik nama sertifikat ke BPN sesuai ketentuan.

Jika ahli waris lebih dari satu, sertifikat dapat diterbitkan atas nama bersama hingga ada kesepakatan pembagian.

Hal yang Harus Diperhatikan
  • Pengalihan tanah tanpa akta PPAT tidak sah secara hukum.

  • Semua ahli waris wajib menyetujui pengalihan jika tanah termasuk harta bersama.

  • Hindari menggunakan surat di bawah tangan untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Sertifikat tanah atas nama orang tua memang dapat dialihkan ke anak, baik melalui hibah semasa hidup maupun melalui warisan. Prosesnya harus dilakukan resmi, disertai akta PPAT, dan didaftarkan di BPN agar memiliki kekuatan hukum penuh. Jika Anda menghadapi kendala administrasi atau perbedaan pendapat antar ahli waris, Konsultasikan kebutuhan hukummu sekarang! Cukup dengan Rp20.000 untuk konsultasi awal hingga layanan selesai diurus dengan tuntas. Hubungi kami melalui Legal Consulting – Jasa Pengurusan izin Usaha, Dokumen Hukum

Share :

Leave Your Comment

Tags

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.