Girik Bukan Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah

Di tengah meningkatnya transaksi tanah di Indonesia, khususnya di daerah pedesaan dan pinggiran kota seperti Surabaya, banyak masyarakat masih tertarik membeli tanah girik karena harganya lebih murah. Namun sejak 2 Februari 2026, girik tidak lagi dapat dijadikan bukti kepemilikan resmi atas tanah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, yang memberikan waktu lima tahun untuk mengkonversi dokumen tanah lama menjadi sertipikat.

Girik sendiri merupakan dokumen peninggalan masa kolonial Belanda yang mencatat pembayaran pajak tanah di tingkat desa. Dokumen ini hanya menunjukkan bukti penguasaan tanah, bukan bukti hak milik yang sah seperti Sertipikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, bukti kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum adalah sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Saat ini girik hanya dapat digunakan sebagai dasar informasi atau petunjuk dalam proses pendaftaran tanah. Namun, pemerintah menegaskan bahwa tanah girik tidak otomatis menjadi milik negara selama masih dikuasai secara fisik oleh pemiliknya.

Dampak Tidak Mengkonversi

  • Risiko sengketa meningkat 

Tanpa kekuatan hukum, girik rentan diklaim pihak lain, termasuk mafia tanah atau ahli waris yang muncul belakangan. Batas tanah tak jelas bisa picu konflik tetangga.

  • Sulit transaksi

Tak bisa dijadikan agunan KPR bank, nilai jual turun 10-40%, dan pembeli baru ragu karena status lemah.

  • Potensi klaim negara

Jika tanah ditinggalkan atau tak terbukti kuasai fisik, statusnya bisa jadi tanah negara (Pasal 95 PP 18/2021). Namun, ini jarang terjadi jika ada bukti penguasaan seperti PBB rutin.

  • Kapasitas hukum hilang

Mulai 2026, prioritas pada sertipikat terdaftar, girik hanya dasar transisi, bukan alas utama di pengadilan.

Solusi dan Langkah Selanjutnya

  • Perlindungan Hukum UUPA, Pemilik girik tetap dilindungi melalui pengakuan hak (bukti fisik), penegasan (verifikasi BPN), atau konversi ke SHM.​​
  • Urus SHM via Pendaftaran Sporadik:
      • Siapkan dokumen: girik asli, SPPT PBB 5 tahun terakhir, KTP/KK, surat tidak sengketa dari lurah, bukti kuasai fisik (foto/video).
      • Ajukan di Kantor BPN setempat; proses gratis untuk tanah <10 are (PTSBL).​
  • Tahapan Proses Konversi:
    • Pengukuran batas oleh petugas BPN.
    • Pengumuman publik 30 hari di media lokal/kelurahan.
    • Pemeriksaan fisik & verifikasi riwayat.
  • Biaya Estimasi, Rp50.000–500.000 per m², tergantung luas, lokasi, dan jenis (SHM/HGB), bayar BPHTB & PPh tambahan.​
  • Verifikasi Online, Cek status tanah via aplikasi Sentuh Tanahku atau situs ATR/BPN untuk hindari tumpang tindih.​
  • Tips Urgen, Mulai Maret 2026 karena prioritas pada sertifikat terdaftar, libatkan PPAT/lawyer untuk proses yang lebih cepat.

Kunjungi sosial media kami:

Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id

Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701

Share :

Leave Your Comment

Tags

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.