Cek Kelengkapan Dokumen Ini Sebelum Membeli Rumah
Saat membeli rumah, ada beberapa dokumen yang wajib dicari dan dicek untuk memastikan legalitas rumah dan kepemilikan. Perhatikan bahwa kelengkapan dokumen ini harus lengkap dan benar, sehingga proses jual beli rumah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus dicari dan dicek:
- Surat Kepemilikan Rumah: Surat Kepemilikan Rumah terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP). SHM merupakan bukti yang paling kuat untuk kepemilikan tanah dan bangunan, SHGB dan SHP hanya berlaku sebagai sertifikat pemakai tanah dan bangunan.
- Akta Jual Beli: Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen yang menjelaskan transaksi jual beli rumah, termasuk harga, waktu pembelian, dan kondisi rumah. Berisi perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli. Setelah transaksi selesai, AJB harus dikembalikan ke pembeli.
- Surat Izin Mendirikan Bangunan: Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen yang memeriksa keberadaan izin mendirikan bangunan dan memastikan bangunan sudah memenuhi persyaratan.
- Surat Pajak Bumi dan Bangunan: Surat Pajak Bumi dan Bangunan berisi informasi tentang pajak yang harus dibayar, termasuk pajak bumi dan pajak bangunan1.
- Bukti Pembayaran Tagihan: Bukti pembayaran tagihan seperti tagihan air, listrik, telepon, dan internet adalah dokumen yang wajib dicari untuk mengetahui disiplin pemilik rumah yang lama dalam membayar tagihan-tagihan tersebut.
- Surat Kepemilikan Tanah dan Bangunan: Surat Kepemilikan Tanah dan Bangunan adalah bukti kepemilikan tanah dan bangunan, yang dikeluarkan oleh notaris.
Perlu diingat bahwa dokumen ini harus dikeluarkan oleh notaris yang sesuai dan wajib diperiksa dengan teliti untuk menghindari risiko konflik hukum di masa mendatang. Apabila Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan Sertifikat Tanah secara mudah, cepat, dan aman, Yuris.id dapat membantu untuk mengurus segala dokumen yang dibutuhkan. Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungi kami melalui kontak dibawah ini untuk pelayanan yang cepat dan tepat.
Kontak Kami :
Instagram : jflawfirm_id / jfyuris_id
WhatsApp :0823-3303-3701
TikTok : Jflawfirm