Proses Perubahan Hak SHGB ke SHM Secara Resmi

Memahami Perubahan Hak SHGB ke SHM dengan Lebih Tenang dan Terarah

Peralihan hak tanah dari SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah sebuah proses legal yang memberi kepastian dan perlindungan penuh atas tanah yang Anda miliki. Artikel ini akan membahas pengertian Proses Resmi Perubahan Hak SHGB ke SHM, cara menggunakannya, alasan mengapa proses resmi lebih baik dibanding catatan pribadi, serta manfaatnya bagi pemilik tanah, disampaikan dengan gaya ramah dan mudah dipahami. Judul ini menjadi representasi perjalanan transformasi hak yang penting, terutama bagi masyarakat yang ingin memiliki kontrol lebih atas aset properti mereka.

1. Apa Itu Proses Resmi Perubahan Hak SHGB ke SHM?

Pernah bertanya mengapa banyak pemilik tanah ingin mengubah SHGB menjadi SHM?
Proses ini adalah rangkaian langkah hukum yang memungkinkan pemegang SHGB meningkatkan status haknya menjadi SHM, yang merupakan hak atas tanah terkuat dan terseluruh menurut hukum Indonesia. Proses resmi ini melibatkan permohonan ke BPN, verifikasi syarat, pembayaran PNBP, dan penerbitan sertifikat baru sebagai SHM.

Baca Selengkapnya : Mediasi Pertanahan: Upaya Non-Litigasi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

2. Bagaimana Menggunakan Proses Resmi Perubahan Hak SHGB ke SHM?

Jika Anda Bingung harus mulai dari mana? Berikut langkah praktiknya:

  • Siapkan dokumen: SHGB asli, KTP, KK, NPWP, IMB (jika ada), dan bukti pembayaran PBB.

  • Cek kembali kesesuaian data pada sertifikat tanah, luas, dan identitas.

  • Ajukan permohonan konversi ke kantor BPN setempat.

  • Ikuti proses pemeriksaan berkas, pengukuran ulang bila diperlukan, dan pembuatan berita acara.

  • Lakukan pembayaran PNBP sesuai ketentuan.

  • Tunggu penerbitan SHM sebagai hak atas tanah tertinggi.

Dengan mengikuti proses perubahan SHBG ke SHM secara resmi, Anda mendapatkan validasi hukum yang jelas, sehingga tidak ada keraguan di masa mendatang.

Sudah memahami proses perubahan SHGB ke SHM? Kini saatnya membagikan wawasan Anda kepada dunia. Terbitkan tulisan atau artikel hukum Anda bersama Yuris lebih mudah, cepat, dan hasilnya berkualitas.

dengan mengunjungi sosial media kami di
instagram @jfyuris_id @jflawfirm_id
untuk informasi lebih lanjut jika Anda memerlukan informasi mengenai publikasi jurnal dapat menghubungi 082333033701

 

Share :

Leave Your Comment

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.