Di berbagai perumahan atau kawasan perkotaan, sering kita dengar istilah tanah fasum (fasilitas umum) dan tanah fasos (fasilitas sosial). Banyak masyarakat belum memahami sepenuhnya apa status hukum tanah tersebut dan apakah bisa dimiliki secara pribadi. Padahal, kesalahan dalam memahami status tanah ini dapat menimbulkan masalah hukum serius di kemudian hari.
Apa Itu Tanah Fasum dan Fasos?
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, tanah fasum dan fasos adalah lahan yang disediakan oleh pengembang perumahan untuk kepentingan masyarakat umum.
-
Fasum (fasilitas umum) mencakup sarana seperti jalan lingkungan, taman, tempat parkir, drainase, dan penerangan jalan.
-
Fasos (fasilitas sosial) meliputi sarana sosial seperti tempat ibadah, sekolah, posyandu, atau balai warga.
Kedua jenis tanah ini wajib diserahkan kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai. Artinya, secara hukum, tanah fasum dan fasos bukan lagi milik pengembang, apalagi individu.
Status Hukum Tanah Fasum dan Fasos
Setelah diserahkan, fasum dan fasos menjadi tanah milik pemerintah daerah dan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau dimiliki secara pribadi. Namun dalam praktiknya, sering muncul kasus ketika sebagian lahan fasum digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti diperluas menjadi halaman rumah, dijadikan lahan parkir usaha, atau bahkan dijual ke pihak ketiga.
Tindakan semacam ini termasuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif bahkan pidana, karena dianggap menguasai tanah negara tanpa hak.
Bolehkah Tanah Fasum atau Fasos Dimanfaatkan?
Secara umum, pemanfaatan tanah fasum dan fasos boleh dilakukan, tapi harus melalui izin resmi pemerintah daerah. Misalnya:
-
Kerja sama pemanfaatan sementara (misalnya untuk kegiatan sosial atau UMKM).
-
Perjanjian sewa guna lahan dengan syarat tidak mengubah fungsi aslinya.
Tanpa izin tertulis dari pemerintah, penggunaan tanah fasum atau fasos dapat dibatalkan sewaktu-waktu.
Tanah fasum dan fasos memiliki fungsi sosial penting bagi masyarakat dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Bila ditemukan adanya penguasaan atau jual beli atas tanah tersebut, pemerintah daerah berhak melakukan penertiban bahkan penindakan hukum.
Bagi pengembang, wajib memastikan semua fasilitas diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah setelah proyek selesai. Sedangkan bagi masyarakat, sebaiknya hindari membeli atau menggunakan lahan fasum/fasos tanpa izin, agar terhindar dari masalah hukum.
Untuk memastikan legalitas tanah yang akan dibeli atau digunakan, sebaiknya lakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau konsultasikan dengan konsultan hukum pertanahan seperti JF Law Firm, agar setiap langkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Konsultasikan kebutuhan hukummu sekarang! Cukup dengan Rp20.000 untuk konsultasi awal hingga layanan selesai diurus dengan tuntas. Hubungi kami melalui Legal Consulting – Jasa Pengurusan izin Usaha, Dokumen Hukum