Wasiat Sah menurut Hukum: Syarat, Prosedur dan Batasannya

Wasiat adalah pernyataan seseorang mengenai kehendaknya untuk membagikan harta peninggalan setelah ia meninggal dunia. Dalam sistem hukum Indonesia, keberadaan wasiat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Islam. Agar memiliki kekuatan hukum, wasiat harus dibuat sesuai syarat dan prosedur yang berlaku.

Syarat Wasiat yang Sah

Supaya wasiat diakui secara hukum, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi, yaitu:

  1. Pembuat wasiat cakap hukum, artinya sudah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  2. Dibuat secara tertulis, baik dalam bentuk akta notaris maupun tulisan tangan yang ditandatangani pembuat wasiat.
  3. Jelas menyebutkan penerima wasiat serta bagian harta yang diberikan.
  4. Tidak boleh melanggar ketentuan hukum, misalnya wasiat hanya boleh diberikan maksimal sepertiga dari total harta bila ada ahli waris sah.
Prosedur Pembuatan Wasiat
  1. Pembuatan Akta Wasiat – Disarankan dibuat di hadapan notaris agar sah dan memiliki kekuatan hukum.
  2. Pencatatan ke Daftar Pusat Wasiat – Notaris wajib mendaftarkan wasiat ke Kementerian Hukum dan HAM agar tercatat secara nasional.
  3. Penyimpanan Wasiat – Akta wasiat disimpan secara resmi dan akan dibuka setelah pewaris meninggal dunia.
  4. Pelaksanaan Wasiat – Setelah pewaris meninggal, wasiat dilaksanakan sesuai isi akta oleh ahli waris atau eksekutor yang ditunjuk.
Batasan Wasiat dalam Hukum
  • Batasan jumlah harta: dalam hukum Islam, maksimal sepertiga dari harta boleh diwasiatkan di luar ahli waris.
  • Tidak boleh melanggar hukum: wasiat tidak sah jika isinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Penerima wasiat: wasiat tidak bisa diberikan kepada orang yang secara hukum dilarang, misalnya notaris yang membuat akta.

Wasiat yang sah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi ahli waris sekaligus mencegah adanya sengketa keluarga. Dengan memenuhi syarat, prosedur, dan batasan yang berlaku, wasiat akan diakui dan dapat dilaksanakan dengan baik. Jika Anda ingin membuat wasiat secara benar, sebaiknya berkonsultasi dengan notaris atau menggunakan jasa konsultan hukum profesional. Yuris.id dapat membantu anda untuk mengurus wasiat dengan cepat, mudah dan terpercaya. Kunjungi media sosial kami di @jfyuris_id @jflawfirm.

Share :

Leave Your Comment

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.