Hibah sering muncul di kehidupan sehari-hari dan merupakan hal yang biasa dilakukan dalam masyarakat. Hal ini termasuk dalam hibah dengan objek tanah. Tentunya tanah yang diperoleh melalui hibah juga memerlukan proses balik nama untuk menghindari adanya sengketa di kemudian hari. Proses Balik Nama Sertifikat karena Hibah adalah peralihan hak atas tanah yang dilakukan secara sukarela dari pemberi hibah kepada penerima hibah saat keduanya masih hidup.
SYARAT DAN KETENTUAN HIBAH
Hibah memiliki konsep yang berbeda dengan jual beli dan pewarisan. Terdapat beberapa syarat untuk dapat dikatakan sebagai hibah.
- Pemberi Hibah Masih Hidup, antara pemberi dan penerima masih dalam keadaan hidup.
- Kesukarelaan, tidak ada paksaan dari salah satu pihak atau keduanya dan tanpa imbalan.
- Persetujuan Pasangan, apabila objek merupakan harta bersama maka pasangan pemberi hibah wajib memberikan persetujuan (menandatangani akta).
- Penerima Hibah Sudah Dewasa, penerima di bawah umur wajib diwakilkan oleh wali atau pengampu sesuai penetapan pengadilan.
- Objek Jelas, tanah yang dihibahkan tidak dalam masalah hukum atau sengketa, tidak sedang dijaminkan di bank (borg), dan tidak dalam penyitaan pengadilan.
BALIK NAMA DARI PEROLEHAN HIBAH
Dalam hal tanah, rumah, dan/atau yang berkaitan dengan properti, proses balik nama diajukan ke kantor BPN namun dengan melengkapi dokumen terkait:
- Sertifikat Asli (SHM/SHGB) yang masih berlaku;
- Akta Hibah dari PPAT;
- KTP & KK (Pemberi dan Penerima Hibah);
- PBB Terbaru (beserta bukti bayarnya);
- NPWP kedua belah pihak;
Syarat-syarat tersebut di atas harus terpenuhi secara keseluruhan dan dokumen-dokumen harus dilengkapi terlebih dahulu baru dapat diajukan ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional). Tentunya dokumen-dokumen tersebut diluar pajak-pajak yang nantinya harus dibayarkan baik oleh pemberi hibah dan penerima hibah.
Mengurus balik nama tanah yang didapat dari hibah tanpa menunda lebih lama mampu membantu mencegah terjadinya sengketa dan mempermudah segala kegiatan berkaitan dengan tanah kedepannya. Merasa kesulitan atau membutuhkan pendampingan proses balik nama agar lebih cepat, aman, dan sesuai dengan prosedur, kami siap membantu dengan tim yang berpengalaman.
Kunjungi sosial media kami:
Instagram : @jfyuris_id @jflawfirm_id
Informasi lebih lanjut mengenai informasi publikasi jurnal, hubungi 082333033701