Wali Nikah Beda Agama? Apakah SAH Menurut Hukum?

Share :

Wali Nikah Beda Agama? Apakah SAH Menurut Hukum?

Akhir- akhir ini media sosial di hebohkan dengan pernikahan penyanyi RF dan M yang dianggap tidak sah!!!  Lantaran, wali nikah dari M atau ayah kandung mahalini beragama non-muslim.

Dalam konteks pernikahan di Indonesia, masalah perbedaan agama seringkali menjadi polemik, terutama terkait wali nikah. Pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah wali nikah beda agama dianggap sah? Untuk menjawabnya, kita perlu melihat rukun dan syarat wali nikah dari perspektif hukum agama Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

  1. Pengertian Wali Nikah dalam Islam

Wali nikah adalah salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi dalam pernikahan menurut syariat Islam. Wali biasanya adalah ayah kandung dari mempelai perempuan. Dalam kondisi tertentu, wali bisa beralih kepada wali nasab lainnya, seperti kakek, saudara laki-laki, atau paman. Jika tidak ada wali nasab, maka wali hakim dapat bertindak sebagai pengganti.

  1. Hukum Wali Nikah Beda Agama dalam Islam

Dalam syariat Islam, seorang wali nikah harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  • Beragama Islam.
  • Baligh dan berakal sehat.
  • Laki-laki.

Jika wali nikah tidak beragama Islam, maka ia dianggap tidak sah menjadi wali. Hal ini berdasarkan pendapat mayoritas ulama yang berpegang pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 221:

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.”

Dari ayat ini, ulama menyimpulkan bahwa wali yang beragama non-Islam tidak memiliki wewenang untuk menikahkan seorang perempuan Muslimah.

Baca Selengkapnya : Resiko Penggunaan Materai Bekas Dapat Dipidana

  1. Hukum Positif di Indonesia

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 14, wali nikah harus seorang Muslim. Jika wali nasab (wali keluarga) tidak memenuhi syarat, maka hak perwalian berpindah kepada wali hakim. Hal ini sejalan dengan Pasal 23 KHI yang menyebutkan bahwa wali hakim akan bertindak jika:

  • Tidak ada wali nasab.
  • Wali nasab tidak memenuhi syarat syar’i.
  • Wali nasab tidak mau atau tidak mampu melaksanakan kewaliannya.

Selain itu, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga menegaskan bahwa pernikahan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

  1. Solusi Jika Wali Beda Agama

Jika wali nasab seorang perempuan adalah non-Muslim, maka solusinya adalah menggunakan wali hakim. Prosedur ini dapat dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti:

  • Surat keterangan dari wali nasab yang menyatakan dirinya non-Muslim.
  • Surat permohonan penggunaan wali hakim.
  1. Dampak Pernikahan Tanpa Wali Sah

Pernikahan tanpa wali yang sah dalam Islam dapat dianggap tidak sah (batil). Konsekuensinya, pernikahan tersebut tidak diakui secara agama dan dapat menimbulkan masalah hukum, seperti dalam pencatatan pernikahan dan status anak yang dilahirkan.

Kesimpulan

Pernikahan dengan wali nikah beda agama tidak dianggap sah menurut hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia. Jika wali nasab beragama non-Muslim, maka perwalian harus dialihkan kepada wali hakim. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan keabsahan wali nikah demi menjaga sahnya pernikahan di mata agama dan hukum.

Apakah Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang hukum pernikahan atau masalah hukum lainnya? Jangan ragu untuk menghubungi JF Law Firm, firma hukum terpercaya di Surabaya. Tim kami siap membantu Anda dengan konsultasi hukum yang profesional dan solusi terbaik untuk kebutuhan Anda. Anda dapat mengunjungi instagram @jflawfirm_id @yuris.co.id – tiktok @jflawfirm_id

Jika anda memerlukan informasi mengenai publikasi jurnal anda dapat menghubungi 0823-3303-7701

 

 

Leave Your Comment

Subscribe

Subscribe us for Amazing Updates and News about Elementor.