Tanah Absentee (Guntai): Pengertian, Aturan, dan Dampaknya bagi Pemilik
Dalam hukum agraria Indonesia, dikenal istilah tanah absentee atau tanah guntai. Istilah ini merujuk pada tanah pertanian yang dimiliki oleh seseorang, tetapi letaknya tidak berada di wilayah domisili pemilik. Artinya, pemilik tanah tinggal di luar kecamatan tempat tanah berada sehingga tanah biasanya digarap pihak lain dengan sistem sewa atau bagi hasil. Dasar Hukum Tanah Absentee […]
Tanah Absentee (Guntai): Pengertian, Aturan, dan Dampaknya bagi Pemilik Read More »









