Roya
Roya adalah proses penghapusan atau pencoretan hak tanggungan pada sertifikat tanah setelah utang yang dijaminkan telah lunas sepenuhnya. Pengertian Roya Roya merupakan istilah hukum pertanahan di Indonesia yang merujuk pada pencoretan catatan hak tanggungan di buku tanah dan sertifikat, sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Proses ini dilakukan oleh Badan […]









